Guru Honorer Tersangka Penganiaya Anak Polisi Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Guru Honorer Tersangka Penganiaya Anak Polisi Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 10:12 WIB
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, jadi tersangka. Foto: (dokumen istimewa)
Konawe Selatan -

Guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat dimintai uang damai Rp 50 juta sebelum ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak polisi. Uang damai itu diminta oleh orang tua terduga korban.

Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Supriyani. Berdasarkan keterangan yang diterima, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa namun orang tua terduga korban Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta Supriyani membayar uang dami dan mundur sebagai guru honorer.

Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim mengaku kasihan Supriyani sampai dimintai uang damai Rp 50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.

"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," ketusnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun berharap Propam Polda Sultra bisa turun tangan mengungkap yang sebenarnya. Dia menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

"Pihak Propam juga harus turun meminta (keterangan). Saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan. Tadi berulang kali Bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo (permintaan uang Rp 50 juta) bukan dari Pak Desa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.

"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10).

Febry mengatakan Supriyani dilaporkan oleh ibu korban bernama Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu pada Kamis (24/4).

"Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, tapi anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah," ujarnya.




(asm/sar)

Hide Ads