Penegasan Pihak Guru Supriyani Punya Bukti Polisi Minta Uang Damai Rp 50 Juta

Penegasan Pihak Guru Supriyani Punya Bukti Polisi Minta Uang Damai Rp 50 Juta

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 30 Okt 2024 05:30 WIB
Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Foto: Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Konawe Selatan -

Kapolsek Baito Iptu Muh Idris meminta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Pihak Supriyani menegaskan memiliki bukti terkait permintaan uang damai itu.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan duduk perkara adanya permintaan uang damai kepada kliennya. Dia mengatakan Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menjelaskan belakangan Kanit Reskrim Polsek Baito kembali menemui Supriyani dan kepala desa. Kanit Reskrim Polsek Baito, kata Andre, saat itu meminta uang damai Rp 50 juta atas arahan Kapolsek Baito.

"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihak Supriyani Tegaskan Kantongi Bukti Rekaman

Andre mengatakan oknum polisi tersebut tidak perlu membantah tudingan pihaknya. Dia mengaku mengantongi bukti rekaman.

"Pak Kanit Reskrim tidak usah mengelak, sudah ada rekamannya di sini," tegas Andre.

"Dia datang ke Pak Desa untuk memperhalus bahasanya, dia mengakui ada permintaan Rp 50 juta. Pak Desa itu dimintai keterangan dalam keadaan tertekan (video beredar)," sambungnya.

Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dimintai konfirmasi terpisah tidak menampik atau membantah pernyataan pihak Supriyani. Oknum perwira Polri itu enggan berkomentar banyak.

"Saya tidak mau bermasalah," singkat Idris.

Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi

Bid Propam Polda Sultra sendiri memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Keenam personel yang diperiksa ialah 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.

"Iye betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).

Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp 50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.

"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.

"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujarnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads