Guru Supriyani Jadi Tersangka Aniaya Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Regional

Guru Supriyani Jadi Tersangka Aniaya Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Nadhir Attamimi - detikSumbagsel
Selasa, 22 Okt 2024 16:00 WIB
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
(Foto: Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, jadi tersangka. (dokumen istimewa)
Konawe Selatan -

Guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan murid yang merupakan anak polisi. Supriyani sempat dimintai uang damai Rp 50 juta oleh orang tua korban.

Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengatakan kasus ini sebetulnya sempat dimediasi oleh kepala desa. Dalam mediasi itu, kasus ini bisa didamaikan asalkan Supriyani membayar Rp 50 juta dan mundur sebagai guru honorer.

"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim mengaku kasihan Supriyani sampai dimintai uang damai Rp 50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.

"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," ketusnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun berharap Propam Polda Sultra bisa turun tangan mengungkap yang sebenarnya. Dia menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

"Pihak Propam juga harus turun meminta (keterangan). Saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan. Tadi berulang kali Bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo (permintaan uang Rp 50 juta) bukan dari Pak Desa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.

"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10).

Febry mengatakan Supriyani dilaporkan oleh ibu korban bernama Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu pada Kamis (24/4).

"Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, tapi anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah," ujarnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads