Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial SA didenda Rp 100 juta oleh orang tua (ortu) siswa lantaran memviralkan aksi anak muridnya menggaris alis di kelas. Awalnya ortu siswa meminta denda Rp 500 juta.
"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Herlin mengatakan, ortu siswa meminta denda tersebut dibayar dalam waktu sepekan. Deadline pembayaran hingga Sabtu (9/11) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok," ujarnya.
Lebih lanjut, Herlin menyebut, pihaknya kemudian melakukan rapat komite sekolah. Rapat tersebut memutuskan pihak sekolah membantu pembayaran denda sebesar Rp 10 juta.
"Pihak sekolah akan bantu Rp 10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp 20 juta sisanya kami cari jalan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, denda itu diminta ortu siswa lantaran guru SA memviralkan aksi anak muridnya menggaris alis di kelas. Ortu siswa keberatan setelah video tersebut menimbulkan komentar negatif dari netizen.
"Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES," ujar Herlin.
(ata/sar)