Derita Guru Honorer: Gaji Rp 800 Ribu-Dipolisikan Murid Sendiri

Round Up

Derita Guru Honorer: Gaji Rp 800 Ribu-Dipolisikan Murid Sendiri

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 12 Okt 2023 09:19 WIB
Guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Akbar Sorasa yang dituntut karena memukul siswa.
Guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Akbar Sorasa yang dituntut karena memukul siswa. Foto: Istimewa
Sumbawa Barat -

Seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Akbar Sarosa dipolisikan wali murid. Penyebabnya Akbar memukul siswa berinisial A itu karena tak mau salat.

Laporan kasus pemukulan yang dilakukan Akbar itu masuk pada Februari 2023. Hingga Mei 2023, kasus tersebut naik penyidikan dan Akbar ditetapkan menjadi tersangka. Berikut fakta-faktanya.

Siswa Dipukul dengan Bambu

Pemukulan itu dilakukan Akbar kepada salah satu siswa pada Rabu, 26 Oktober 2022. Kejadian itu bermula saat Akbar meminta salah satu siswa untuk melaksanakan salat di musala namun ditolak. Karena penolakan itu, Akbar memukul siswa tersebut di leher menggunakan bambu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya siswa ini diajak salat oleh Akbar tapi tidak mau. Agar anak-anak ini mau salat, Akbar selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban. Begitu singkat kasusnya," kata Kasatreskrim Polres KSB Iptu Adi Satyia, Selasa (10/10/2023).

Akbar mengaku memukul siswa itu sebagai bentuk disiplin karena menolak melaksanakan salat di musala sekolah.

5 Kali Minta Damai

Setelah melakukan aksi pemukulan itu, Akbar sempat mencari A untuk meminta maaf. Akbar juga sudah lima kali meminta damai, namun orang tua murid itu ngotot untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pihak sekolah juga sudah memediasi sebanyak tiga kali.

"Saya sudah meminta berdamai dengan wali murid inisial A tersebut. Tapi memang tidak pernah mau si wali murid," kata Akbar, Rabu (11/10/2023).

Ortu Siswa Minta Rp 50 Juta

Pihak keluarga A meminta uang perdamaian sebesar Rp 50 juta saat Akbar mendatangi mereka untuk berdamai. Saat itu, Akbar meminta keringanan agar berdamai karena tidak memiliki cukup gaji selama menjadi honorer.

"Gaji saya sebulan Rp 800 ribu. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan," katanya.

Jalani Sidang di PN Sumbawa

Kasus pemukulan itu pun terus berlanjut. Akbar sudah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Akbar didakwa melanggar Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Hari ini sidang pembacaan saksi ahli. Sidang pertama dan kedua itu saya tidak didampingi teman LBH dari PGRI. Hari ini saya didampingi kuasa hukum dari LBH," kata Akbar, Rabu.




(nor/gsp)

Hide Ads