Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berusia 11 tahun. Dalam catatannya mengenai UUK DIY, Ketua DPRD DIY menyoroti pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) yang belum maksimal menyejahterakan masyarakat DIY. Begini respons Pemda DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan memang harus dilakukan evaluasi terutama dalam hal pemanfaatan Danais.
"Memang kita harus bisa mengevaluasi 11 tahun itu, positioning kita sudah sampai mana dan apakah cepat seperti apa itu harus dibahas bersama," kata Beny saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya sepakat evaluasi pengawasan ini harus dilakukan oleh DPRD berkenaan dengan urusan-urusan ini," lanjutnya.
Mengenai DPRD DIY yang menyoroti soal pemanfaatan Danais yang belum dirasakan manfaatnya oleh lapisan masyarakat paling bawah, Beny mengatakan telah berkoordinasi mengenai hal tersebut.
"Kalau belum terserap kan prosesnya masih, kalau tahun ini kan prosesnya masih ada 3 bulan ke depan," jelas Beny.
"Kemudian kalau hak-hak yang lain yang belum diselesaikan ya karena kita sudah berdialog berulang kali. Kemarin kita jernihkan persoalan-persoalan yang belum terselesaikan apa saja, contohnya persoalan kemiskinan tadi," imbuhnya.
Beny menjelaskan, dalam Peraturan Kementerian Keuangan, salah satu pemanfaatan Danais yakni untuk penanggulangan kemiskinan. Namun Danais juga memiliki fokus di beberapa sektor.
"Sekarang dengan peraturan Kementerian Keuangan yang baru kan dibolehkan untuk salah satunya penanggulangan kemiskinan. Cuma karena Danais itu terpolakan sesuai dengan makna tujuan keistimewaan maka harus sesuai dengan program-program yang tertuang di dalam urusan-urusan keistimewaan," terangnya.
"Rumus besarnya namanya urusan, ada urusan pertanahan, tata ruang, kebudayaan, ada urusan kelembagaan. Nah empat urusan itu kan penugasannya sudah sampai level Kabupaten," tutup Beny.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyoroti tentang pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) yang belum maksimal menyejahterakan masyarakat.
"Keistimewaan itu, ditegaskan di sana, untuk bisa mengamankan lebih aman dan sejahtera masyarakatnya, kita bisa melihat itu tapi belum maksimal," terang Nuryadi saat ditemui wartawan di gedung DPRD DIY, Kamis (31/8).
"Ironis kan, kita dapat Danais tapi stuntingnya banyak, kemiskinan juga tinggi, ini yang harus kita kaji. Apalagi kalau bicara tentang, walaupun itu bukan tanggung jawab langsung kita (DPRD), terakhir (masalah) sampah," lanjutnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Nuryadi berharap Danais menyejahterakan masyarakat DIY hingga lapisan paling bawah. Untuk mencapai itu, menurutnya ke depan harus ada koordinasi lintas sektoral termasuk dengan DPRD DIY.
"Itu semangat kita bersama dengan eksekutif, supaya Danais itu bisa dikonversikan untuk menyejahterakan dan menambah keamanan di samping untuk hal yang sudah berjalan dengan baik," jelasnya.
Pemanfaatan Danais untuk masyarakat sudah diatur dalam Pergub No 100 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan kepada pemerintah kalurahan.
Dijelaskan Nuryadi dalam regulasi itu pemanfaatan Danais masih belum dirasakan hingga lapisan masyarakat paling bawah. Hal tersebut yang menurutnya masih perlu dikoordinasikan lintas sektoral.
"Pergub 100 kan mengatur itu, mengatur bahwa BKK sudah sampai di desa, pertanyaannya di desa itu salah satu organisasi yang tingkat bawah masih ada dukuh dan sebagainya, apakah bisa sampai situ kita lihat nanti sama-sama," ujarnya.
"Yang terpenting ada anggaran, bisa sampai ke wilayah, tapi juga pertanggungjawabannya harus benar, jangan justru menjadi petaka kita semua," tutup Nuryadi.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang