11 Tahun UU Keistimewaan Jogja, DPRD DIY Soroti Pemanfaatan Danais

11 Tahun UU Keistimewaan Jogja, DPRD DIY Soroti Pemanfaatan Danais

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 31 Agu 2023 19:30 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta bebas dari kabel listrik, Rabu (16/12/2020)
Maket Tugu Pal Putih Jogja, Keraton Jogja, dan Pojok Beteng. Foto: dok. detikcom
Jogja -

Tepat hari ini Kamis 31 Agustus 2023, Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berusia 11 tahun. DPRD DIY membeberkan catatan-catatan setelah 11 tahun UU Keistimewaan DIY ditetapkan.

Dalam catatannya, Ketua DPRD DIY Nuryadi lebih menyoroti tentang pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) yang belum maksimal menyejahterakan masyarakat DIY.

"Keistimewaan itu, ditegaskan di sana, untuk bisa mengamankan lebih aman dan sejahtera masyarakatnya, kita bisa melihat itu tapi belum maksimal," terang Nuryadi saat ditemui wartawan di gedung DPRD DIY, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ironis kan, kita dapat Danais tapi stuntingnya banyak, kemiskinan juga tinggi, ini yang harus kita kaji. Apalagi kalau bicara tentang, walaupun itu bukan tanggung jawab langsung kita (DPRD), terakhir (masalah) sampah," lanjutnya.

Nuryadi berharap Danais menyejahterakan masyarakat DIY hingga lapisan paling bawah. Untuk mencapai itu, menurutnya ke depan harus ada koordinasi lintas sektoral termasuk dengan DPRD DIY.

ADVERTISEMENT

"Itu semangat kita bersama dengan eksekutif, supaya Danais itu bisa dikonversikan untuk menyejahterakan dan menambah keamanan di samping untuk hal yang sudah berjalan dengan baik," jelasnya.

Pemanfaatan Danais untuk masyarakat sudah diatur dalam Pergub No 100 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan kepada pemerintah kalurahan.

Dijelaskan Nuryadi dalam regulasi itu pemanfaatan Danais masih belum dirasakan hingga lapisan masyarakat paling bawah. Hal tersebut yang menurutnya masih perlu dikoordinasikan lintas sektoral.

"Pergub 100 kan mengatur itu, mengatur bahwa BKK sudah sampai di desa, pertanyaannya di desa itu salah satu organisasi yang tingkat bawah masih ada dukuh dan sebagainya, apakah bisa sampai situ kita lihat nanti sama-sama," ujarnya.

"Yang terpenting ada anggaran, bisa sampai ke wilayah, tapi juga pertanggungjawabannya harus benar, jangan justru menjadi petaka kita semua," tutup Nuryadi.




(rih/ahr)

Hide Ads