Melihat Lagi Kasus Mutilasi Ayu Wisma Jakal-Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 15 Agu 2023 16:04 WIB
Reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) oleh tersangka Heru Prastiyo (23) di salah satu warung mi atau warmindo di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Rabu (12/4/2023) pagi. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Jogja -

Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi di salah satu wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Sleman dengan korban Ayu Indraswari (34) dituntut hukuman mati. Diketahui, peristiwa mutilasi itu terjadi pada pertengahan Maret lalu.

Sidang pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa Hanifah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Sleman.

Berikut rangkuman kasus mutilasi Ayu:

Kasus Mutilasi di Wisma Jakal Sleman

Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Jasad perempuan itu ditemukan pada Minggu (19/3) malam.

Dari hasil pemeriksaan petugas, selain mutilasi juga didapati luka lain.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku, Heru Prastiyo (23) pada Selasa (21/3) siang di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan, pelaku awalnya check ini di salah satu wisma. Ia kemudian menghubungi korban yang dikenalnya lewat media sosial dan menjemputnya untuk diajak ke wisma.

Di dalam kamar, pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasinya. Pelaku sempat akan membuang potongan tubuh korban ke septic tank namun tidak jadi. Terungkap fakta juga bahwa pelaku sempat keluar makan di warmindo di sela aksi sadisnya itu.

Polda DIY pun telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hasilnya, Heru dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan disebut berpotensi mengulangi perbuatan pidananya, sehingga tetap diproses hukum.

Menurut polisi, motif Heru membunuh Ayu adalah masalah ekonomi. Heru disebut terjerat utang pinjaman online (pinjol). Dia membunuh Ayu untuk merampas hartanya.

"Pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu Pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan di Jogja, Selasa (28/3).

Dituntut Hukuman Mati

Kasus ini telah masuk persidangan. Heru Prastiyo yang telah berstatus terdakwa, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan digelar di PN Sleman, Selasa (15/8/2023), dan terdakwa menjalani sidang secara virtual dari rutan.

Dalam sidang, jaksa berpendapat Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa Hanifah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Sleman.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork