
Respons Ortu Ayu soal Vonis Mati Heru Pemutilasi Anaknya Jadi 65 Bagian
Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Km 18 Sleman. Orang tua korban menanggapi.
Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Km 18 Sleman. Orang tua korban menanggapi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Heru merupakan terdakwa pemutilasi Ayu Indraswari.
Heru Prastiyo pelaku mutilasi sadis terhadap Ayu Indraswari dijatuhi vonis mati. Berikut perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis mati.
Terdakwa kasus mutilasi di Wisma Jakal, Heru Prastiyo, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, kemarin. Berikut ini sederet faktanya.
Sidang agenda pembacaan surat tuntutan kasus mutilasi Ayu digelar di PN Sleman hari ini.
Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi di wisma Jakal dengan korban Ayu Indraswari dituntut hukuman mati.
Hakim memutuskan sidang tuntutan kasus mutilasi Ayu ditunda pada hari Selasa (15/8) pekan depan.
Ayah korban pembunuhan dan mutilasi Ayu, Heri Prasetyo, meminta agar tersangka pelakunya dihukum mati. Dia juga menegaskan anaknya bukanlah wanita panggilan.
Ada 64 adegan yang diperagakan oleh Heru di lima tempat, termasuk di warung mi atau warmindo di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman.
Rekonstruksi pembunuhan-mutilasi Ayu (34) di Sleman oleh Heru Prastiyo (23) digelar hari ini. Ini foto-foto Heru saat reka ulang di warmindo usai memutilasi.