Pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati!

Pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 15 Agu 2023 11:37 WIB
Sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja di PN Sleman, Selasa (15/8/2023).
Sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus mutilasi wisma Jakal dengan korban Ayu di PN Sleman, Selasa (15/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) dituntut hukuman mati. Diketahui, Ayu menjadi korban mutilasi yang dilakukan Heru di wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18 Sleman pada pertengahan Maret lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini. Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, terdakwa menjalani sidang secara virtual dari rutan.

Jaksa berpendapat Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa Hanifah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Sleman, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mengatakan pertimbangan menuntut terdakwa dengan hukuman mati yakni perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan.

ADVERTISEMENT

Kemudian tuntutan lainnya adalah barang bukti berupa jam tangan, dompet, selimut, baju, pisau komando, celana panjang, kaus, celana dalam, tas ransel, HP, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani menyampaikan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU pada sidang lanjutan pekan depan. Menurut Yani, pleidoi akan disampaikan langsung oleh terdakwa.

Adapun dalam pleidoi itu nantinya akan disampaikan hal yang meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dari terdakwa.

"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pleidoi pembelaan apa pun itu dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pleidoi secara lisan," kata Yani.

Sementara itu majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Aminuddin menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Jasad perempuan itu ditemukan pada Minggu (19/3) malam.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Polisi kemudian dapat menangkap pelaku, Heru Prastiyo (23) pada Selasa (21/3) siang di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan, pelaku awalnya check ini di salah satu wisma. Ia kemudian menghubungi korban yang dikenalnya lewat media sosial dan menjemputnya untuk diajak ke wisma.

Di dalam kamar, pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasinya.

Menurut polisi, motif Heru membunuh Ayu karena masalah ekonomi. Heru disebut terjerat utang pinjaman online (pinjol). Dia membunuh Ayu untuk merampas hartanya.

"Pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu Pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan di Jogja, Selasa (28/3).

Halaman 2 dari 2
(apl/rih)

Hide Ads