
Vonis Mati Jadi Ganjaran Heru Pelaku Mutilasi Ayu
Pelaku mutilasi Ayu di wisma Jakal, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Berikut pertimbangan majelis hakim PN Sleman.
Pelaku mutilasi Ayu di wisma Jakal, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Berikut pertimbangan majelis hakim PN Sleman.
Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Km 18 Sleman. Orang tua korban menanggapi.
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi korban Ayu Indraswari (34) Maret lalu, divonis mati. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin digelar di PN Sleman.
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Sleman, divonis mati. Ini hal yang memberatkan pidananya.
Orang tua korban mutilasi Heru Prastiyo, Heri Prasetyo, mengatakan vonis mati itu sesuai dengan apa yang dia inginkan. Begini pernyataannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Heru merupakan terdakwa pemutilasi Ayu Indraswari.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam, trauma, dan penderitaaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
Heru Prastiyo pelaku mutilasi sadis terhadap Ayu Indraswari dijatuhi vonis mati. Berikut perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis mati.
Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin.
Terdakwa kasus mutilasi di Wisma Jakal, Heru Prastiyo, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, kemarin. Berikut ini sederet faktanya.