Seorang mahasiswi universitas swasta di Jogja (NH) disiram air keras oleh mantan pacar saat malam Natal. Dua pelaku penganiayaan tersebut Billy dan Satim yang saat ini sudah diringkus polisi.
Dihimpun detikJogja, Kamis (26/12/2024), berikut kronologi penyiraman air keras terhadap mahasiswi berinisial NH itu:
Agustus 2024
Polisi menyebut Billy merupakan mantan pacar korban. Keduanya diketahui berpacaran sejak 2021 dan putus Agustus 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, di Mapolresta Jogja, Gondomanan, Kota Jogja, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, Probo mengungkapkan Billy merupakan salah satu mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Jogja. Billy disebut terus mengajak korban balikan namun selalu ditolak.
"Pelaku merupakan mahasiswa S2 salah satu perguruan tinggi Jogja. Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi," jelasnya.
"Namun korban tetap tidak mau, akhirnya ada ancaman dari pelaku intinya kalau mereka tidak bersatu sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua," ujar Probo.
12 Desember 2024
Korban yang kukuh emoh balikan, membuat Billy membuat postingan di akun Facebooknya. Dia membutuhkan orang yang mau kerja apa saja. Akhirnya ketemu dengan Satim yang menjadi eksekutor.
"Selang beberapa jam, ditanggapi oleh orang berinisial S dan sama-sama tidak kenal. S menanggapi 'pekerjaannya apa?' Kemudian mereka komunikasi via WA," ujar Probo.
Billy pun tak memperlihatkan jati dirinya, dia seolah-olah menjadi perempuan bernama Senlung. Billy merekayasa skenario dia dikhianati suaminya dan direbut oleh pelakor.
Kemudian, Satim meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada Billy. Disanggupi oleh Billy, namun janji bakal dibayarkan penuh setelah eksekusi.
"Eksekutor ini si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun, uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ungkap Probo.
Sebelum melancarkan aksi kejinya, Satim sempat meminta uang operasional kepada Billy. Namun, karena Billy tak mau skenarionya sebagai wanita tersakiti terbongkar, uang oeprasional Rp 1,6 juta itu dia bayar lewat COD di suatu tempat.
"Jadi si S meminta uang operasional duku dengan COD di suatu tempat. Uangnya dibungkus plastik lalu ditaurh di suatu tempat," kata Probo.
![]() |
Uang sebanyak Rp 1,6 juta itu tak diberikan secara langsung, melainkan dikirim secara COD sebanyak enam kali.
"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," lanjutnya.
24 Desember 2024
Hari Penganiayaan
Billy menghubungi Satim tepatnya pada Selasa (24/12) pukul 15.00 WIB. Billy memberi informasi korban berada di kos untuk persiapan ke gereja.
"Pelaku S datang jam 18.30 WIB sampai di kos korban. Karena pintu kos agak terbuka S langsung buka pintu dan melihat korban selesai mandi mengenakan handuk," jelas Probo.
"Langsung itu disiramkan air keras kepada korban terkena ke muka dan sekujur tubuhnya," lanjutnya.
Satim Diringkus Polisi
Setelahnya, korban ditolong dan dilarikan ke rumah sakit. Pada hari yang sama, Satim diamankan polisi beberapa jam usai menyiram air keras kepada korban. Namun, Probo tak membeberkan secara rinci lokasi Satim diamankan.
"Malam itu juga (Satim berhasil diamankan), karena eksekutor sulit untuk ditemui, kami baru bisa mengamankan S (beberapa jam setelahnya)," ungkap Probo.
25 Desember 2024
Setelah dilakukan penyelidikan, teman-teman korban mengarahkan ke Billy. Sempat mengelak saat pemeriksaan, Billy akhirnya mengaku.
"Awalnya tidak mengaku, dia memang sengaja ini direncanakan supaya mengaburkan. Ternyata direncanakan secara betul," jelas Probo.
Probo mengatakan baik Billy dan Satim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar