
Sadisnya Heru Mutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman karena Jeratan Pinjol
Kasus mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang menjadi salah satu peristiwa menonjol di Sleman pada 2023. Berikut ini perjalanan kasusnya.
Kasus mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang menjadi salah satu peristiwa menonjol di Sleman pada 2023. Berikut ini perjalanan kasusnya.
Pelaku mutilasi Ayu di wisma Jakal, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Berikut pertimbangan majelis hakim PN Sleman.
Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Km 18 Sleman. Orang tua korban menanggapi.
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Sleman, divonis mati. Ini hal yang memberatkan pidananya.
Orang tua korban mutilasi Heru Prastiyo, Heri Prasetyo, mengatakan vonis mati itu sesuai dengan apa yang dia inginkan. Begini pernyataannya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam, trauma, dan penderitaaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
Heru Prastiyo pelaku mutilasi sadis terhadap Ayu Indraswari dijatuhi vonis mati. Berikut perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis mati.
Terdakwa kasus mutilasi di Wisma Jakal, Heru Prastiyo, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, kemarin. Berikut ini sederet faktanya.
Sidang agenda pembacaan surat tuntutan kasus mutilasi Ayu digelar di PN Sleman hari ini.
Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi di wisma Jakal dengan korban Ayu Indraswari dituntut hukuman mati.