Terdakwa pembunuhan mahasiswi di Bireuen, Aceh, Rahmat Juanda dituntut hukuman mati. Rahmat disebut membunuh korban Siti Alia Humaira (21) karena merasa sakit hati.
Terdakwa mengikuti sidang dengan agenda tuntutan tersebut secara virtual. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bireuen serta majelis hakim berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bireuen.
Dilihat detikSumut dari situs SIPP PN Bireuen, Rabu (18/12/2024), JPU dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan kombinasi kumulatif. Sidang tuntutan berlangsung, Selasa (17/12) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Juanda dengan pidana mati," tuntut JPU.
Kasus bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam motor sekitar lima hari sebelum pembunuhan terjadi. Namun korban menolak memberikan serta mengeluarkan kata-kata yang disebut membuat Rahmat sakit hati dan dendam.
Pada Rabu 31 Juli, terdakwa yang telah menyimpan dendam mendatangi rumah korban di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen untuk menghilangkan nyawa korban. Namun aksinya urung dilakukan karena di rumah ada orang tua korban.
Keesokan harinya, Kamis (1/8) siang, terdakwa yang berada di rumah kakaknya tak jauh dari rumah korban kembali berniat mendatangi Siti. Setelah memastikan situasi, Rahmat masuk ke dalam rumah karena pintu tidak terkunci.
Rahmat disebut melihat korban sedang tertidur di kamarnya sehingga mengambil bantal dan membekap wajah korban. Siti disebut sempat melawan namun terdakwa meninju wajah serta mencekik leher korban.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Rahmat kabur dengan membawa ponsel serta dompet milik korban. Kasus pembunuhan itu terungkap saat korban hendak dibangunkan ibunya Nurlela Wati (53) pada Kamis (1/8) siang.
Sang ibu seketika histeris kala mengetahui anaknya sudah meninggal dunia dengan leher terdapat luka goresan dan memar. Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan, Rahmat akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (2/8) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang.
"Pelaku saat ditangkap sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah.
(nkm/nkm)