Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ambrolnya perosotan, Pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya Soetiadji Yudho akhirnya buka suara. Ia mengaku sedih karena harus bertanggung jawab penuh kepada para korban perosotan ambrol.
Tidak hanya dirinya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Sebelumnya, Manager Operasional berinisial SB, dan juga General Manager berinisial PS telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
"Kami harus siap memikul tanggung jawab kepada para korban, karena ini kan bagian dari kerugian. Ini kan musibah bagi perusahaan," kata Soetiadji, Jumat (26/8/2022).
Menurut Soetiadji, musibah perosotan ambrol tak hanya membawa kerugian kepada korban, tapi juga pihaknya. Untuk itu, ia merasa tak terima dengan penetapan tersangka kepada dirinya.
"Jelas saya gak terima. Saya gak melakukan apa-apa, kok, bisa dikenakan tindak pidana?" Ujarnya.
Ia kemudian buka-bukaan, bahwa sejak ramai diberitakan terkait status penetapan tersangka dari polisi, banyak kolega dan temannya bertanya kepada dirinya. Ia mengaku penetapan ini dianggap sebagai hal yang negatif.
Padahal saat menjalani pemeriksaan dirinya selalu kooperatif. Setiap ada undangan pemeriksaan dirinya selalu hadir hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kemarin diperiksa 5 jam sebagai tersangka, ditanya mengarah ke alat seakan-akan alat menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah kalau yang produksi dari saya ya tanggung jawab. Tapi saya kan gak produksi," katanya.
Ia pun meminta kepolisian untuk menggelar ulang proses penyidikan. Termasuk, mendatangkan produsen alat yang ia pesan.
Tepis hasil uji Labfor Polda Jatim. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)