Sederet Fakta Pengemudi Mercy Maut di Surabaya Jadi Tersangka

Sederet Fakta Pengemudi Mercy Maut di Surabaya Jadi Tersangka

Auliyau Rohman - detikJatim
Rabu, 25 Des 2024 11:35 WIB
Septian Uki, pengendara Mercy dalam keadaan mabuk tabrak 6 kendaraan tewaskan 1 korban.
Septian Uki, pengendara Mercy dalam keadaan mabuk tabrak enam kendaraan, tewaskan satu korban. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Mobil Mercy hitam menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya pada Senin (23/12/2024) sore. Kecelakaan itu dipicu Mercy yang dikemudikan Septian Uki Wijaya (38) warga Tambak Arum.

Kecelakaan tersebut membuat lima orang jadi korban. Satu korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia dan satu korban lagi kritis.

Berikut fakta-fakta laka maut Mercy di Surabaya:

1. Kecelakaan Terjadi di 6 Titik

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan detik-detik kecelakaan tersebut yang terjadi di enam titik. Kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam jarak berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP ada enam. Sesuai dengan titik peristiwa dari masing-masing kendaraan yang terlibat insiden, lokasinya di Kenjeran Raya dan jaraknya berbeda-beda," ujar Arif, Selasa (24/12/2024).

Pertama, Mercy itu menabrak pesepeda di Boulevard Raya Kenjeran. Kemudian, TKP kedua di depan dealer Suzuki Jalan Raya Kenjeran, TKP ketiga di depan Starbucks Jalan Raya Kenjeran.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya di depan Gang Kalijudan XIV Jalan Raya Kenjeran, Jalan Raya Kenjeran dekat Grand Kenjeran, serta dekat pintu timur Kafe 27 yang juga berlokasi di Jalan Raya Kenjeran.

Total ada enam kendaraan terlibat. Antara lain satu sepeda pancal, dua sepeda motor, dan tiga mobil.

2. Pengemudi Mercy Menyetir dalam Kondisi Mabuk

Arif menyatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, tidak ditemukan adanya kandungan narkotika dalam darahnya. Namun, polisi menemukan kandungan alkohol.

"Tersangka inisial SUW negatif narkotika, namun dalam kandungan darahnya mengandung 0.16 mg alkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesadaran kemampuan motorik pengendara," ujarnya.

3. Pengemudi Mercy Sempat Mabuk Bareng Temannya

Arif menyebut Uki pengemudi Mercy itu berkendara sepulang berkumpul dengan temannya. Sebelum kejadian, Uki mabuk bareng temannya di kafe.

"Yang bersangkutan baru saja berkumpul bersama temannya di salah satu kafe di wilayah Pakuwon City, Surabaya Timur," kata Arif.

4. Total Korban 5 Orang, 1 Meninggal Dunia

Uki menabrak total enam kendaraan di Jalan Raya Kenjeran. Kecelakaan tersebut membuat lima orang jadi korban. Satu korban meninggal dunia dan satu korban lagi kritis.

"Terhadap pengemudi Mercedes Benz bernama SUW kami sudah tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Korban meninggal bernama Prasetiya Ningsih, yang sempat menjalani perawatan secara intensif di RSU dr Soetomo Surabaya. Ningsih mengalami cedera otak berat akibat ditabrak Mercy.

5. Pengemudi Mercy Meminta Maaf

Uki sendiri kemudian meminta maaf atas apa yang diperbuatnya. Warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya itu mengaku menyesal. Di hadapan awak media dia sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat juga keluarga para korban.

"Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban akibat kelalaian dan kecerobohan saya. yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Uki.

Dirinya mengaku akan tetap bertanggung jawab semampunya atas perbuatan yang telah dia lakukan. Dia sampaikan ini dengan suara yang seolah akan menangis.

"Saya berjanji akan berusaha untuk bertanggung jawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya," katanya.

6. Keluarga Korban Akan Membawa Kejadian Ini ke Ranah Hukum

Pihak keluarga berharap pertanggungjawaban dari pelaku. Termasuk akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Iya (harus dihukum) karena penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk ranah hukum pidana. Kalau kami tahunya maksimal 4 tahun lah, sesuai hukum berlaku. Apalagi berkendara di luar kendali," ujar adik ipar korban, Djangkung Wasesa.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads