Alkohol Berbuah Pengemudi Mercy di Surabaya Jadi Tersangka

Round-Up

Alkohol Berbuah Pengemudi Mercy di Surabaya Jadi Tersangka

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 25 Des 2024 08:02 WIB
Septian Uki, pengendara Mercy dalam keadaan mabuk tabrak 6 kendaraan tewaskan 1 korban.
Septian Uki Wijaya jadi tersangka (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Septian Uki Wijaya (38), sopir Mercy yang menabrak 6 kendaraan di Jalan Raya Kenjeran jadi tersangka. Kecelakaan yang ditimbulkannya membuat 5 orang jadi korban. Satu korban meninggal dan satu korban lagi kritis.

"Terhadap pengemudi Mercedes Benz bernama SUW kami sudah tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Arif menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, tidak ditemukan adanya kandungan narkotika dalam darahnya. Namun, polisi menemukan kandungan alkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka inisial SUW negatif narkotika, namun dalam kandungan darahnya mengandung 0.16 mg alkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesadaran kemampuan motorik pengendara," ujarnya.

Korban meninggal bernama Prasetiya Ningsih yang sempat menjalani perawatan secara intensif di RSU dr Soetomo Surabaya. Ningsih mengalami cedera otak berat akibat ditabrak Mercy.

ADVERTISEMENT

"Iya, benar (korban meninggal dunia)," kata Arif.

Pihak keluarga keluarga berharap pertanggungjawaban dari pelaku. Termasuk akan membawa perkara ini ke ranah hukum. "Iya (harus dihukum) karena penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk ranah hukum pidana. Kalau kita tahunya maksimal 4 tahun lah, sesuai hukum berlaku. Apalagi berkendara di luar kendali," ujar adik ipar korban, Djangkung Wasesa.

Aksi ugal-ugalan Uki mengendarai mobil mewah dengan mabuk itu dia lakukan di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore. Warga Tambak Arum, Surabaya itu mulanya menabrak 1 pesepeda kayuh. Saat ditegur pengendara lain dia diduga kabur dan menabrak 5 kendaraan lain di Jalan Raya Kenjeran.

Septian Uki Wijaya (38), sopir Mercy yang menabrak 6 kendaraan di Jalan Raya Kenjeran jadi tersangka. Kecelakaan yang ditimbulkannya membuat 5 orang jadi korban. Satu korban meninggal dan satu korban lagi kritis.

"Terhadap pengemudi Mercedes Benz bernama SUW kami sudah tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Arif menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, tidak ditemukan adanya kandungan narkotika dalam darahnya. Namun, polisi menemukan kandungan alkohol.

"Tersangka inisial SUW negatif narkotika, namun dalam kandungan darahnya mengandung 0.16 mg alkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesadaran kemampuan motorik pengendara," ujarnya.

Arif menyebut bahwa Uki pengemudi Mercy itu sebelumnya mabuk bareng temannya di kafe.

"Yang bersangkutan baru saja berkumpul bersama temannya di salah satu kafe di wilayah Pakuwon City, Surabaya Timur," kata Arif.

Korban meninggal bernama Prasetiya Ningsih yang sempat menjalani perawatan secara intensif di RSU dr Soetomo Surabaya. Ningsih mengalami cedera otak berat akibat ditabrak Mercy.

"Iya, benar (korban meninggal dunia)," kata Arif.

Uki sendiri kemudian meminta maaf atas apa yang diperbuatnya. Warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya itu mengaku menyesal. Di hadapan awak media dia sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat juga keluarga para korban.

"Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban akibat kelalaian dan kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Uki.

Dirinya mengaku akan tetap bertanggung jawab semampunya atas perbuatan yang telah dia lakukan. Dia sampaikan ini dengan suara yang seolah akan menangis.

"Saya berjanji akan berusaha untuk bertanggung jawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya," katanya.

Pihak keluarga keluarga berharap pertanggungjawaban dari pelaku. Termasuk akan membawa perkara ini ke ranah hukum. "Iya (harus dihukum) karena penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk ranah hukum pidana. Kalau kita tahunya maksimal 4 tahun lah, sesuai hukum berlaku. Apalagi berkendara di luar kendali," ujar adik ipar korban, Djangkung Wasesa.

Aksi ugal-ugalan Uki mengendarai mobil mewah dengan mabuk itu dia lakukan di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore. Warga Tambak Arum, Surabaya itu mulanya menabrak 1 pesepeda kayuh. Saat ditegur pengendara lain dia diduga kabur dan menabrak 5 kendaraan lain di Jalan Raya Kenjeran.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads