Pengemudi Mercy Mabuk Tabrak 6 Kendaran di Surabaya Jadi Tersangka

Pengemudi Mercy Mabuk Tabrak 6 Kendaran di Surabaya Jadi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 24 Des 2024 15:18 WIB
Pengemudi Mercy Septian Uki Wijaya jadi tersangka
Pengemudi Mercy Septian Uki Wijaya jadi tersangka (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Septian Uki Wijaya (38), sopir Mercedes Benz atau Mercy yang menabrak 6 kendaraan di Jalan Raya Kenjeran resmi jadi tersangka. Akibat perbuatannya ada 5 korban luka yang 1 di antaranya meninggal dan 1 lainnya masih kritis.

"Terhadap pengemudi Mercedes Benz bernama SUW kami sudah tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Arif menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, tidak ditemukan adanya kandungan narkotika dalam darahnya. Namun, polisi menemukan kandungan alkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka inisial SUW negatif narkotika, namun dalam kandungan darahnya mengandung 0.16 mg alkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesadaran kemampuan motorik pengendara," ujarnya.

Aksi ugal-ugalan Uki mengendarai mobil mewah dengan mabuk itu dia lakukan di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore. Warga Tambak Arum, Surabaya itu mulanya menabrak 1 pesepeda kayuh. Saat ditegur pengendara lain dia diduga kabur dan menabrak 5 kendaraan lain di Jalan Raya Kenjeran.

ADVERTISEMENT

Ada enam kendaraan yang ditabrak. Antara lain 1 sepeda pancal, 2 sepeda motor, dan 3 mobil. Akibat kecelakaan ini ada 5 orang korban yang mengalami luka yang 2 di antaranya dalam kondisi kritis, dan salah satu korban kritis ini dinyatakan meninggal Selasa dini hari.

Korban meninggal bernama Prasetiya Ningsih yang sempat menjalani perawatan secara intensif di RSU dr Soetomo Surabaya. Ningsih mengalami cedera otak berat akibat ditabrak Mercy.

"Iya, benar (korban meninggal dunia)," kata Arif.

Pihak keluarga korban saat ditemui awak media di kediamannya Jalan Larangan Gang 8 mengatakan bahwa korban meninggal dunia Selasa dini hari. Pemakaman juga telah dilakukan hari ini di Makam Islam Larangan RW 1, Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan suasana berbalut duka, pihak keluarga berharap pertanggungjawaban dari pelaku. Termasuk akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Iya (harus dihukum) karena penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk ranah hukum pidana. Kalau kita tahunya maksimal 4 tahun lah, sesuai hukum berlaku. Apalagi berkendara di luar kendali," ujar adik ipar korban, Djangkung Wasesa.

Daftar Korban Sopir Mercy Mabuk di Jalan Kenjeran Surabaya

1. Prasetiya Ningsih, luka di kepala (cedera Otak Berat), dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya (Meninggal)

2. Stephanie Sanjaya, cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke-8 patah, dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya. (Kritis)

3. Achmad Gozali, luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan, robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.

4. Aisyah Amini, luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya.

5. Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan dirawat di RS SMS Surabaya.




(dpe/iwd)


Hide Ads