Jadi Tersangka Perosotan Ambrol, Pemilik Kenpark: Saya Gak Terima

Jadi Tersangka Perosotan Ambrol, Pemilik Kenpark: Saya Gak Terima

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 20:04 WIB
Pemilik Kenpark Surabaya Soetiadji Yudho
Foto: Pemilik Kenpark Surabaya Soetiadji Yudho (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya, Soetiadji Yudho buka suara setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ambrolnya perosotan. Soetiadji mengaku sedih karena telah bertanggungjawab penuh kepada para korban.

Soetiadji sendiri tak sendirian menjadi tersangka. Sebab sebelumnya, Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

"Kita harus siap memikul tanggungjawab kepada para korban, karena ini kan bagian dari kerugian, ini kan musibah bagi perusahaan," kata Soetiadji, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Soetiadji, musibah perosotan ambrol tak hanya membawa kerugian kepada korban, tapi juga pihaknya. Untuk itu, ia merasa tak terima dengan penetapan tersangka kepada dirinya.

"Jelas saya gak terima, saya gak melakukan apa-apa kok bisa dikenakan tindak pidana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian menuturkan sejak ramai diberitakan terkait status penetapan tersangka dari polisi, banyak kolega dan temannya bertanya kepada dirinya. Ia mengaku penetapan ini dianggap sebagai hal yang negatif.

"Ini kan menjadi 1 hal yang gak bagus, banyak teman-teman pengusaha yang menanyakan, komentarnya juga jadi aneh-aneh," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Soetiadji, dirinya juga kooperatif. Sebab, setiap ada undangan pemeriksaan dirinya selalu hadir hingga ditetapkan sebagai tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kemarin diperiksa 5 jam sebagai tersangka, ditanya mengarah ke alat seakan-akan alat menjadi tanggungjawab perusahaan. Nah kalau yang produksinya dari saya ya tanggungjawab, tapi saya kan gak produksi," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk menggelar ulang proses penyidikan. Termasuk, mendatangkan produsen alat yang ia pesan tersebut.

"Saya sudah minta untuk digelar ulang waktu diperiksa secara tertulis dan meminta mendatangkan yang memproduksi alat water park itu langsung," tandas Soetiadji.

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park. Dengan demikian total tersangka dalam kasus itu sudah ada 3 orang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah kasus bergulir selama 3 bulan. Ia menyebut lamanya penetapan tersangka terbaru karena ada kendala di labfor.

"Kendala kita lama kemarin itu karena ada di pemenuhan labfor (dari Polda Jatim) untuk menentukan keadaan dari Kenjeran Water Park itu," ujar Arief kepada detikJatim, Selasa (23/8/2022).




(abq/iwd)


Hide Ads