Kronologi Penangkapan Remaja 17 Tahun Ludahi Al-Qur'an di Banyuwangi

Kronologi Penangkapan Remaja 17 Tahun Ludahi Al-Qur'an di Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 10 Des 2025 11:33 WIB
Kronologi Penangkapan Remaja 17 Tahun Ludahi Al-Quran di Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Banyuwangi mendadak geger setelah video seorang remaja perempuan meludahi Al-Qur'an viral di media sosial. Dalam hitungan jam, kepolisian bergerak cepat memburu pelaku yang masih berusia 17 tahun itu hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Genteng.

Polresta Banyuwangi telah mengamankan pelaku setelah videonya viral di platform X pada 24 November 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku berlangsung cepat. Pelaku ditangkap pada 24 November 2025, hanya beberapa jam setelah video tersebut viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan prinsipnya begitu viral kita langsung gerak cepat mengambil yang bersangkutan di tanggal 24 November kita amankan," kata Rama, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

Usai diamankan Polresta Banyuwangi, pelaku langsung diserahkan ke Polda Jatim dan kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Proses selanjutnya itu dialihkan ke cyber Polda dan kami limpahkan kesana," terang Rama.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. "Ditangkap di rumahnya," tambah Rama.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, perempuan berjilbab hitam itu menyebut Al-Qur'an sebagai benda sok suci. Ia juga beberapa kali meludahi kitab suci umat Islam tersebut sambil merapal ayat dengan menyelipkan kata-kata kelamin.

"Ini tuh barang sok suci ya," kata wanita tersebut dalam video yang beredar.

Aksi pelaku makin menuai kecaman karena ia meludahi Al-Qur'an dalam kondisi bugil sambil mengenakan hijab. Videonya viral di X melalui akun @dhemit_is_back sejak November 2025.

Dalam video itu, awalnya pelaku tampak mengenakan hijab hitam sambil melantunkan ayat Al-Qur'an, lalu menyisipkan kata-kata kasar. Aksinya berlanjut dengan meludahi Al-Qur'an.

Kasus ini kini ditangani Polda Jatim dan motif pembuatan konten SARA tersebut masih didalami.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads