Vonis Kebiri Kimia Ustaz Pemerkosa 8 Santri di Sumenep

Round Up

Vonis Kebiri Kimia Ustaz Pemerkosa 8 Santri di Sumenep

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 10 Des 2025 10:01 WIB
Humas PN Sumenep memberikan keterangan pers selesai sidang putusan dibacakan di PN Sumenep
Humas PN Sumenep memberikan keterangan pers selesai sidang putusan dibacakan di PN Sumenep/Foto: Ahmad Rahman/detikJatim
Sumenep -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun kepada M Sahnan (51), ustaz dan ketua yayasan ponpes di Arjasa. Pidana tubuh ini melengkapi vonis maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap delapan santrinya.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa dan menjadi salah satu putusan terkeras dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur.

Sidang vonis digelar tertutup pada Selasa (9/12/2025). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana, bersama hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyampaikan amar putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," kata Jetha menirukan ketua majelis hakim.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," terang Jetha.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah. Majelis hakim kemudian menjatuhkan tindakan tambahan

"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun," pungkasnya.

Delapan Santri Terungkap Jadi Korban

Dalam persidangan, terungkap bahwa jumlah korban yang berhasil dibuktikan di pengadilan sebanyak 8 santri, semuanya anak di bawah asuhan ponpes yang dipimpin terdakwa.

Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyambut baik putusan majelis hakim.

"Korban cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa 17 tahun, termasuk apresiasi atas keberanian hakim dalam memberi pidana tambahan kepada pelaku," kata Slamet.

Ia menilai vonis tersebut layak mengingat posisi terdakwa sebagai figur agama yang seharusnya melindungi, namun justru mencabuli dan memperkosa santri-santrinya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah keluarga santri melaporkan tindakan pelaku kepada polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di Situbondo.

"Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan di Situbondo, rilis menyusul," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada Rabu (11/6/2025).

Dugaan awal menyebut puluhan santriwati menjadi korban, sebelum delapan kasus berhasil dibuktikan di persidangan.

Putusan ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum terkait kejahatan seksual terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh figur keagamaan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads