Sejumlah Masalah Ditemukan Ombudsman RI di Posko THR Disnaker Jatim

Sejumlah Masalah Ditemukan Ombudsman RI di Posko THR Disnaker Jatim

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 16 Apr 2023 16:02 WIB
Sidak Ombudsman RI ke Posko THR Disnaker Jatim.
Sidak Ombudsman RI ke Posko THR Disnaker Jatim. (Foto: Istimewa/dok. Ombudsman RI Perwakilan Jatim)
Surabaya -

Ombudsman RI (ORI) Jatim mengawasi posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu juga meminta pekerja melapor bila tidak mendapat pelayanan dari Disnaker saat melapor ke Posko Pengaduan THR.

Pengawasan itu berdasarkan nota dinas pimpinan Ombudsman RI No 209/PC/IV/2023 dalam memastikan penegakan SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan 2023. Ada 4 objek yang menjadi fokus pengawasan ini.

Mulai dari fasilitas kanal pengaduan, keberadaan SDM pelaksana, pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023, serta terakhir integrasi data Disnaker provinsi dan kota/kabupaten dengan situs web Posko THR Kemnaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukan pengecekan terhadap 4 komponen itu, Tim Ombudsman mendatangi Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Jatim dan Kota Surabaya pada Jumat (14/4/2023).

"Tim juga mendapatkan keterangan langsung dari Pak Himawan (Himawan Estu Bagijo, Kadisnakertrans Jatim),'' ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dalam keterangan yang diterima detikJatim, Minggu (16/4).

ADVERTISEMENT

Ombudsman RI mendapatkan bahwa Posko THR Disnaker Jawa Timur menerima total sebanyak 18 laporan hingga Jumat (14/4. Ada 3 substansi laporan yang menjadi sorotan, yakni pembayaran THR yang dicicil, nominal THR tidak dengan sesuai SE Menaker, serta perusahaan tidak bayar THR.

Hingga Minggu (16/4), Ombudsman masih merekapitulasi hasil pengawasan. Namun, ada temuan sementara dalam pengelolaan posko THR. Di antaranya soal keterbatasan SDM mediator yang memfasilitasi penyelesaian pengaduan.

''Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Timur punya mediator ketenagakerjaan yang salah satu tugasnya adalah memediasi laporan THR,'' kata Agus.

Akibatnya, kata Agus, Disnaker cenderung lamban menyelesaikan aduan soal THR dari buruh maupun karyawan. Apalagi Disnaker Jatim tidak punya mediator sehingga akan minta backup personel ke Disnaker terdekat demi memediasi penyelesaian laporan THR.

Selain itu, ditemukan adanya tunggakan laporan THR tahun lalu yang dicatatkan sudah terselesaikan.

''Kami minta Disnaker memperbaiki administrasi pencatatan laporan. Sebab, sesuai Perpres No 76/2013 (tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik), semua pengaduan harus dicatatkan mulai tanggal laporan masuk, penanganan, hingga penyelesaiannya,'' ujar Agus.

Saat itu juga, lanjut Agus, Kadisnaker minta agar tunggakan laporan THR tahun lalu segera ditertibkan pencatatannya.

Ada dua penyebab adanya tunggakan laporan tahun lalu. Selain pekerja/perusahaan tidak aktif melaporkan update penyelesaian laporan, personel posko kurang memonitor proses penanganan laporan.

''Pekerja itu biasanya melapor kalau ada masalah, sebaliknya kalau (laporan) sudah terselesaikan enggan menginformasikan ke posko,'' beber mantan wartawan itu.

Ombudsman juga mendapat penjelasan soal penegakan hukum. Agus menjelaskan, penanganan laporan THR menggunakan dua jalur. Pertama, mediasi untuk penyelesaian laporan ringan dan sedang. Kedua, mengeluarkan nota pemeriksaan, jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.

Integrasi data yang terkendala internet. Baca di halaman selanjutnya.

Soal integrasi data laporan THR Disnaker dan Kemenaker, kata Agus, permasalahan yang muncul adalah jaringan internet yang kurang lancar yang acapkali mengganggu lalu lintas pertukaran data laporan THR yang masuk ke pusat dan Disnaker.

''Namun, itu sudah diatasi dengan kesigapan personel yang setiap sore mengupdate data,'' ujarnya.

Pekerja yang berdomisili di Jawa Timur memang dimungkinkan mengadu ke Posko THR Kemnaker dan aduan itu disalurkan ke Disnaker sesuai domisili pekerja agar bisa ditangani.

Dari data Posko THR Disnaker Jawa Timur, 22 aduan THR yang dilimpahkan Kemnaker sudah diselesaikan. Agus membeberkan ada 3 titik krusial dalam pengawasan laporan THR. Pertama, kepastian adanya posko pengaduan THR dibentuk masing-masing Disnaker.

Poin kedua, dia menegaskan tentang perlunya pengawasan yang proaktif dan efektif.

''Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan dalam penyaluran nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker,'' ujarnya. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Sejak 2013, total ada puluhan laporan kendala pencairan THR ke ORI Jawa Timur. Hanya, yang berlanjut ke tahap pemeriksaan ada tiga laporan, yakni laporan tahun 2013, 2017, dan 2020.

Aduan disampaikan oleh organisasi pekerja atas tidak terbayarnya THR atau ketidaksesuaian nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker. Salah satunya, terlapor bupati yang tidak mengawasi perusahaan yang tidak mencairkan THR.

Ombudsman meminta kepala daerah melalui Disnaker memastikan Posko THR berjalan efektif melayani publik.

"Posko harus didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi. Yang terakhir, perlu ada SK penunjukan pengelola posko pengaduan," ujarnya.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Isi edaran itu, perusahaan wajib membayar THR ke pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR karyawannya, yang bersangkutan bisa melapor ke Disnaker melalui Posko THR yang tersedia.

Syaratnya, menunjukkan ketidakmampuan membayar tepat waktu sesuai laporan keuangan perusahaan yang transparan dan menunjukkan hasil perundingan dengan pekerja. Disnaker akan memeriksa apakah alasan perusahaan itu bisa dibenarkan atau tidak.

Sementara itu, bagi pekerja yang menjadi korban tapi tidak mendapat pelayanan di Posko THR, Agus menegaskan bahwa pekerja bisa melaporkan kelalaian Disnaker itu ke Kantor ORI Jatim dengan datang ke alamat Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya.

Tidak hanya bisa mengakses layanan ORI Jatim dengan datang ke kantor, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui WA 08111263737 atau telepon (031) 99443737, atau bisa juga melalui email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id.



Hide Ads