Ombudsman RI (ORI) Jatim mengawasi posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu juga meminta pekerja melapor bila tidak mendapat pelayanan dari Disnaker saat melapor ke Posko Pengaduan THR.
Pengawasan itu berdasarkan nota dinas pimpinan Ombudsman RI No 209/PC/IV/2023 dalam memastikan penegakan SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan 2023. Ada 4 objek yang menjadi fokus pengawasan ini.
Mulai dari fasilitas kanal pengaduan, keberadaan SDM pelaksana, pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023, serta terakhir integrasi data Disnaker provinsi dan kota/kabupaten dengan situs web Posko THR Kemnaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melakukan pengecekan terhadap 4 komponen itu, Tim Ombudsman mendatangi Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Jatim dan Kota Surabaya pada Jumat (14/4/2023).
"Tim juga mendapatkan keterangan langsung dari Pak Himawan (Himawan Estu Bagijo, Kadisnakertrans Jatim),'' ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dalam keterangan yang diterima detikJatim, Minggu (16/4).
Ombudsman RI mendapatkan bahwa Posko THR Disnaker Jawa Timur menerima total sebanyak 18 laporan hingga Jumat (14/4. Ada 3 substansi laporan yang menjadi sorotan, yakni pembayaran THR yang dicicil, nominal THR tidak dengan sesuai SE Menaker, serta perusahaan tidak bayar THR.
Hingga Minggu (16/4), Ombudsman masih merekapitulasi hasil pengawasan. Namun, ada temuan sementara dalam pengelolaan posko THR. Di antaranya soal keterbatasan SDM mediator yang memfasilitasi penyelesaian pengaduan.
''Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Timur punya mediator ketenagakerjaan yang salah satu tugasnya adalah memediasi laporan THR,'' kata Agus.
Akibatnya, kata Agus, Disnaker cenderung lamban menyelesaikan aduan soal THR dari buruh maupun karyawan. Apalagi Disnaker Jatim tidak punya mediator sehingga akan minta backup personel ke Disnaker terdekat demi memediasi penyelesaian laporan THR.
Selain itu, ditemukan adanya tunggakan laporan THR tahun lalu yang dicatatkan sudah terselesaikan.
''Kami minta Disnaker memperbaiki administrasi pencatatan laporan. Sebab, sesuai Perpres No 76/2013 (tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik), semua pengaduan harus dicatatkan mulai tanggal laporan masuk, penanganan, hingga penyelesaiannya,'' ujar Agus.
Saat itu juga, lanjut Agus, Kadisnaker minta agar tunggakan laporan THR tahun lalu segera ditertibkan pencatatannya.
Ada dua penyebab adanya tunggakan laporan tahun lalu. Selain pekerja/perusahaan tidak aktif melaporkan update penyelesaian laporan, personel posko kurang memonitor proses penanganan laporan.
''Pekerja itu biasanya melapor kalau ada masalah, sebaliknya kalau (laporan) sudah terselesaikan enggan menginformasikan ke posko,'' beber mantan wartawan itu.
Ombudsman juga mendapat penjelasan soal penegakan hukum. Agus menjelaskan, penanganan laporan THR menggunakan dua jalur. Pertama, mediasi untuk penyelesaian laporan ringan dan sedang. Kedua, mengeluarkan nota pemeriksaan, jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.
Integrasi data yang terkendala internet. Baca di halaman selanjutnya.