Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan dan konsultasi. Pekerja yang mendapat persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) bisa melapor ke posko tersebut.
"Pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja dapat langsung mendatangi posko untuk melapor," ujar Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan posko ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan terkait dengan pembayaran THR Lebaran. Posko tersebut terbagi menjadi dua, yakni posko tatap muka dan daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk posko tatap muka berada di Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan A Yani Nomor, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Sedangkan, posko daring dibuka Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di poskothr.kemnaker.go.id.
Edward menjelaskan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Oleh sebab itu, kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut," tukasnya.
(dai/dai)