Sejumlah Masalah Ditemukan Ombudsman RI di Posko THR Disnaker Jatim

Sejumlah Masalah Ditemukan Ombudsman RI di Posko THR Disnaker Jatim

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 16 Apr 2023 16:02 WIB
Sidak Ombudsman RI ke Posko THR Disnaker Jatim.
Sidak Ombudsman RI ke Posko THR Disnaker Jatim. (Foto: Istimewa/dok. Ombudsman RI Perwakilan Jatim)

Soal integrasi data laporan THR Disnaker dan Kemenaker, kata Agus, permasalahan yang muncul adalah jaringan internet yang kurang lancar yang acapkali mengganggu lalu lintas pertukaran data laporan THR yang masuk ke pusat dan Disnaker.

''Namun, itu sudah diatasi dengan kesigapan personel yang setiap sore mengupdate data,'' ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekerja yang berdomisili di Jawa Timur memang dimungkinkan mengadu ke Posko THR Kemnaker dan aduan itu disalurkan ke Disnaker sesuai domisili pekerja agar bisa ditangani.

Dari data Posko THR Disnaker Jawa Timur, 22 aduan THR yang dilimpahkan Kemnaker sudah diselesaikan. Agus membeberkan ada 3 titik krusial dalam pengawasan laporan THR. Pertama, kepastian adanya posko pengaduan THR dibentuk masing-masing Disnaker.

ADVERTISEMENT

Poin kedua, dia menegaskan tentang perlunya pengawasan yang proaktif dan efektif.

''Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan dalam penyaluran nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker,'' ujarnya. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Sejak 2013, total ada puluhan laporan kendala pencairan THR ke ORI Jawa Timur. Hanya, yang berlanjut ke tahap pemeriksaan ada tiga laporan, yakni laporan tahun 2013, 2017, dan 2020.

Aduan disampaikan oleh organisasi pekerja atas tidak terbayarnya THR atau ketidaksesuaian nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker. Salah satunya, terlapor bupati yang tidak mengawasi perusahaan yang tidak mencairkan THR.

Ombudsman meminta kepala daerah melalui Disnaker memastikan Posko THR berjalan efektif melayani publik.

"Posko harus didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi. Yang terakhir, perlu ada SK penunjukan pengelola posko pengaduan," ujarnya.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Isi edaran itu, perusahaan wajib membayar THR ke pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR karyawannya, yang bersangkutan bisa melapor ke Disnaker melalui Posko THR yang tersedia.

Syaratnya, menunjukkan ketidakmampuan membayar tepat waktu sesuai laporan keuangan perusahaan yang transparan dan menunjukkan hasil perundingan dengan pekerja. Disnaker akan memeriksa apakah alasan perusahaan itu bisa dibenarkan atau tidak.

Sementara itu, bagi pekerja yang menjadi korban tapi tidak mendapat pelayanan di Posko THR, Agus menegaskan bahwa pekerja bisa melaporkan kelalaian Disnaker itu ke Kantor ORI Jatim dengan datang ke alamat Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya.

Tidak hanya bisa mengakses layanan ORI Jatim dengan datang ke kantor, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui WA 08111263737 atau telepon (031) 99443737, atau bisa juga melalui email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id.


(dpe/fat)


Hide Ads