Menjelang Lebaran Idul Fitri, Tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mencairkan THR karyawannya? Jangan khawatir, lapor saja ke sini!
Diketahui, THR bagi para abdi negara THR sudah mulai disalurkan secara bertahap. Data terakhir Kementerian Keuangan per 6 April 2023, sudah ada 1,38 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan di tingkat pusat yang sudah mendapatkan THR.
Lalu, bagaimana dengan pegawai swasta? THR bagi pegawai swasta diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menetapkan, THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.
"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dikutip Minggu (9/4/2023).
Dalam SE yang sama pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh. Tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha sepakat bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama pada 19 April 2023. Dia membocorkan, kemungkinan paling lambat THR diberikan tanggal 17 April sampai 18 April 2023.
"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi dikutip dari detikFinance.
Cara Lapor Jika THR Tidak Cair
Bagi para pekerja yang tempat kerjanya tidak memberikan THR, bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti. Sederet sanksi disiapkan bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya.
Sanksi ke pengusaha bila tidak mau membayar THR diberikan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, pelaporan Posko THR sangat mudah dilakukan. Bisa dilakukan langsung ataupun secara online.
Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.
(hil/fat)