Penyegelan Kafe JB Beer Babarsari dan Sederet Fakta di Baliknya

Round-Up

Penyegelan Kafe JB Beer Babarsari dan Sederet Fakta di Baliknya

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 20 Sep 2022 06:58 WIB
Petugas menyegel salah satu kafe di Babarsari Jogja, Senin (19/9/2022)
Petugas menyegel salah satu kafe di Babarsari, Depok, Sleman, Senin (19/9/2022). (Foto: dok. Kapanewon Depok)
Solo -

Kafe JB Beer di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman disegel kemarin. Satpol PP hingga pemerintahan Kalurahan Caturtunggal memberi penjelasan terkait kafe tersebut.

Momen penyegelan itu sempat disoal oleh beberapa orang. Berikut ini sejumlah fakta terkait penyegelan tersebut:

Penyegelan Atas Permintaan Kalurahan Caturtunggal

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan penyegelan itu merupakan permintaan dari Kalurahan Caturtunggal. Pemkab Sleman, lanjut Harda, kemudian mengirimkan surat untuk membantu mengamankan penertiban itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harda menjelaskan tanah tersebut merupakan aset Kalurahan. Pengelolaan dilakukan oleh Kalurahan. Kabupaten, kata dia, hanya sebatas membantu untuk mengembalikan aset tersebut.

"Itu aset Kalurahan ya dikelola Kalurahan, karena tanah kas desa dalam aturan kewenangan gubernur, siapapun yang memanfaatkan aset kalurahan harus sesuai peraturan Gubernur, jadi kembalikan aturan yang benar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kafe JB Beer Tak Berizin-Berdiri di Tanah Kas Desa

Permintaan penyegelan itu terkait dengan kafe tersebut menggunakan tanah kas desa. Selain itu Harda Kiswaya mengatakan kafe itu tak berizin atau permohonan izin.

Sebelum dilakukan penutupan, pihak Pemkab Sleman mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan.

"Kita lakukan (penutupan) dengan administrasi yang benar, dengan mengirimkan surat pemberitahuan, dikasih waktu dan sebagainya sehingga hari ini penutupan," jelasnya.

Penjelasan Lurah Caturtunggal

Lurah Caturtunggal Agus Santoso mengatakan penyegelan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman No 11/PDT.G/2014/PN.SMN, No 81/PDT.G/2017/PN.SMN, dan No 164/PDT.G/2020/PN.SMN.

"Sudah ada putusan pengadilan sejak dulu, tapi tulisan kita dilepas sama oknum. Ini kita minta bantuan kepada Trantib untuk menyegel bangunan liar," kata Agus ditemui di lokasi, kemarin.

Agus menjelaskan, penutupan itu demi menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Apalagi penggunaan tanah itu selama ini tidak berizin.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

"Kita laksanakan penutupan, menjaga aset. Jangan sampai tanah kas desa kita hilang. Karena kita takut dugaan dari orang yang tidak berkepentingan kita sampai hak pengelolaan lahan, padahal kita Kalurahan tidak mengeluarkan surat-surat itu karena tanah kas desa izinnya gubernur," ujarnya.

"Yang jelas selama ini tidak ada izin. Mau dipakai apa pun, nggak ada izin," imbuhnya.

Lurah-Satpol PP Bantah Ada Perlawanan dan Penolakan

Agus menegaskan saat proses penutupan, tidak terjadi adanya penolakan.

"Tidak ada penolakan, tidak ada ribut sama sekali. Kita hanya masang dan sudah komunikasi dikira mau yang lainnya, padahal ini aset kita," ucap Agus.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, juga menyampaikan tak ada perlawanan dalam proses pemasangan segel dan penutupan Kafe BJ Beer.

"Tidak ada perlawanan. Hanya ada yang datang untuk menanyakan, 'Ini kok ditutup'. Tapi tadi ada Satpol PP, TNI, Polri, ada Pak Lurah, kami jelaskan," kata Evi, sapaannya, kepada detikJateng, kemarin.

Penyegelan itu, kata Evi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga siang ini.

Evi mengungkapkan dialog antara aparat dan sekelompok warga yang mempertanyakan penutupan kafe itu tidak berlangsung lama yakni sekitar 15 menit.

"Kami sudah 2-3 kali rapat, kita turun ke lapangan dengan Lurah Caturtunggal, untuk memasang tanda 'tanah kas desa'," kata dia.

Satpol PP Bicara soal Potensi Kerusuhan

"Di undangan penutupan lokasi itu, dan kronologi kerusuhan-kerusuhan kami punya. Ada potensi kerusuhan, ya kami sudah daripada jadi potensi kerusuhan, tanah kas kelurahan berdiri kegiatan tidak legal," jelas dia.

BJ Beer Sebelumnya Dikelola oleh John Biak

Lebih lanjut Evi menjelaskan kafe ini sebelumnya dikelola oleh almarhum John Biak. Namun setelah ada keputusan penutupan atau penyegelan dari Satpol PP Sleman, Evi mengatakan pihaknya telah menghubungi keluarga John Biak. Namun dia menegaskan perjanjian terkait penggunaan lahan ada pada Kalurahan Caturtunggal

Saat ditanya siapa pengelola kafe tersebut saat ini, Evi menyebut tidak ada.

"Sebetulnya kita sudah sampaikan ke keluarga almarhum, penggunaan tanah tidak diperpanjang lagi," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)


Hide Ads