Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan penyegelan itu berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, Senin (19/9/2022). Hadir pula dalam kegiatan tersebut Panewu Caturtunggal sebagai pemohon penyegelan kafe tersebut.
Sempat ada sekelompok orang yang datang mempertanyakan penyegelan. Namun Evi, sapaannya, menyampaikan tidak ada perlawanan.
Evi mengungkapkan dialog antara aparat dan sekelompok warga yang mempertanyakan penutupan kafe itu tidak berlangsung lama, yakni sekitar 15 menit.
Setelah pemasangan tanda 'tanah desa' atau tanah Kalurahan Caturtunggal, kafe ini tidak boleh lagi beroperasi.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso mengatakan penyegelan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman No 11/PDT.G/2014/PN.SMN, No 81/PDT.G/2017/PN.SMN, dan No 164/PDT.G/2020/PN.SMN.
Simak selengkapnya di video di atas.
(sip/dil)