Sebuah kafe di kawasan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, disegel aparat gabungan. Saat hendak kafe itu disegel, dikabarkan sempat ada perlawanan dari sekelompok warga. Namun, Satpol PP Sleman membantah ihwal kabar perlawanan tersebut.
Pantauan detikJateng di lokasi pukul 13.47 WIB, terlihat sejumlah petugas Linmas dari Kalurahan Caturtunggal sedang menutup lokasi kafe itu menggunakan galvalum. Anggota Satpol PP Sleman dan polisi juga masih tampak berjaga di sekitar lokasi kafe.
Di lokasi juga terdapat plang penyegelan bertuliskan 'Tanah Kalurahan Caturtunggal' dari Kalurahan Caturtunggal. Adapun tanah yang disegel itu berstatus persil 68 klas S.IV, luasnya sekitar 1.100 meter persegi. Penyegelan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Caturtunggal Agus Santoso membantah kabar adanya perlawanan saat proses penyegelan kafe tersebut. "Itu tadi cuma komunikasi," kata Agus saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (19/9/2022).
![]() |
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan melakukan penyegelan dan penutupan salah satu kafe di wilayah Babarsari, Depok, Sleman. Penyegelan dan penutupan salah satu kafe tersebut dilakukan oleh aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.
"Penyegelan dan penutupan (menyebut nama kafe) Babarsari oleh gabungan aparat TNI/Polri, Satpol PP, Kapanewon Depok, Kalurahan Caturtunggal, serta pemasangan plakat tanah kas Desa Caturtunggal," tulis Humas Kapanewon Depok melalui akun twitter resminya, Senin (19/9/2022). detikJateng telah mendapat izin mengutip akun tersebut setelah menghubungi bagian sekretariat.
Namun karena mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga, proses penyegelan tersebut dihentikan. "Update pukul 11.20 WIB penyegelan dihentikan karena mendapatkan perlawanan dari warga," tulis akun twitter Humas Kapanewon Depok.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, juga mengatakan tidak ada perlawanan dalam proses penyegelan itu. "Lokasi tanah kas desa tapi digunakan untuk kegiatan kafe, ternyata kafe tidak berizin, kami menanggapi permohonan dari Lurah Caturtunggal untuk penyegelan tempat itu tidak berizin," kata Evi, sapaan akrabnya, kepada detikJateng, Senin (19/9/2022).
"Tidak ada perlawanan. Hanya ada yang datang untuk menanyakan, 'Ini kok ditutup'. Tapi tadi ada Satpol PP, TNI, Polri, ada Pak Lurah, kami jelaskan," lanjut dia.
Evi menegaskan setelah ada segel tanah kas desa dan pemasangan seng, maka kafe ini dilarang untuk beroperasi. Penyegelan itu, kata Evi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga siang ini.
Evi mengungkapkan dialog antara aparat dan sekelompok warga yang mempertanyakan penutupan kafe itu sekitar 15 menit.
"Kami sudah 2-3 kali rapat, kita turun ke lapangan dengan Lurah Caturtunggal, untuk memasang tanda 'tanah kas desa'," kata dia.
(dil/aku)