Sebuah kafe di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman disegel oleh pemerintah kalurahan setempat siang ini. Berikut duduk perkara penyegelan lokasi kafe itu.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan penyegelan itu merupakan permintaan dari Kalurahan Caturtunggal. Pemkab Sleman, lanjut Harda, kemudian mengirimkan surat untuk membantu mengamankan penertiban itu.
"Itu kan dari permohonan Kalurahan (Caturtunggal) berkaitan tanah kas desa yang kemarin digunakan untuk JB Beer, pada saat digunakan itu kan belum ada perizinan, permohonan dan lain sebagainya. Makanya ini momen untuk penertiban," kata Harda saat dihubungi wartawan, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harda menjelaskan tanah tersebut merupakan aset Kalurahan. Pengelolaan dilakukan oleh Kalurahan. Kabupaten, kata dia, hanya sebatas membantu untuk mengembalikan aset tersebut.
Di sisi lain, sebelum dilakukan penutupan, pihak Pemkab Sleman sudah melayangkan surat pemberitahuan.
"Kita lakukan (penutupan) dengan administrasi yang benar, dengan mengirimkan surat pemberitahuan, dikasih waktu dan sebagainya sehingga hari ini penutupan," jelasnya.
"Itu aset Kalurahan ya dikelola Kalurahan, karena tanah kas desa dalam aturan kewenangan gubernur, siapapun yang memanfaatkan aset kalurahan harus sesuai peraturan Gubernur, jadi kembalikan aturan yang benar," imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Caturtunggal Agus Santoso mengatakan penyegelan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman No 11/PDT.G/2014/PN.SMN, No 81/PDT.G/2017/PN.SMN, dan No 164/PDT.G/2020/PN.SMN.
"Sudah ada putusan pengadilan sejak dulu, tapi tulisan kita dilepas sama oknum. Ini kita minta bantuan kepada Trantib untuk menyegel bangunan liar," kata Agus ditemui di lokasi.
Agus menjelaskan, penutupan itu demi menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Apalagi penggunaan tanah itu selama ini tidak berizin.
"Kita laksanakan penutupan, menjaga aset. Jangan sampai tanah kas desa kita hilang. Karena kita takut dugaan dari orang yang tidak berkepentingan kita sampai hak pengelolaan lahan, padahal kita Kalurahan tidak mengeluarkan surat-surat itu karena tanah kas desa izinnya gubernur," ujarnya.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
"Yang jelas selama ini tidak ada izin. Mau dipakai apa pun, nggak ada izin," imbuhnya.
Disampaikan Agus, selama ini banyak pihak yang memakai tanah kas desa itu.
"Yang memakai abstrak, banyak sekali. Makanya kita minta bantuan kepada Bupati melalui Sekda dan juga trantib sehingga lokasi tersebut bisa kita amankan. Di sini banyak sekali dipakai macam-macam," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan saat proses penutupan, tidak terjadi adanya penolakan.
"Tidak ada penolakan, tidak ada ribut sama sekali. Kita hanya masang dan sudah komunikasi dikira mau yang lainnya, padahal ini aset kita," pungkas Agus.