Tiga orang diperiksa kepolisian terkait penggantian pelat mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) usai kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Terungkap motif penggantian pelat BMW dari awalnya nopol F menjadi B.
Berikut sejumlah faktanya, dirangkum dari pemberitaan detikJogja.
3 Orang Diperiksa
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelaku pengganti pelat BMW inisial IV, atas perintah inisial WI dan NR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga (yang diperiksa). Terduga pelaku satu tapi ada yang menyuruh melakukan. Pelaku (yang mengganti pelat nomor) IV. Yang menyuruh melakukan WI sama NR," kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).
Mendapat Perintah
Edy bilang, IV diperintah oleh WI dan NR, dua orang yang merupakan pimpinan dari tempat IV bekerja.
"Yang bersangkutan mendapat perintah dari pimpinannya di pekerjaan swasta mendapat perintah," ujar Edy.
"Menurut pemeriksaan (yang menyuruh melepas pelat) pimpinannya. Bukan Christiano. Dia (IV) kan bekerja di swasta. Kemudian dia atas perintah pimpinannya untuk melepas itu," lanjutnya.
![]() |
Detik-detik Penggantian Pelat Nomor
Edy membeberkan detik-detik pelaku mengganti pelat tersebut.
Edy bilang, awalnya IV datang ke Polsek Ngaglik dan meminta izin untuk mengambil barang berupa sepatu dari dalam mobil Christiano, Sabtu (24/5) pagi. Diketahui, saat itu BMW Christiano sudah diamankan di Polsek Ngaglik.
Oleh petugas piket, kemudian diantar dan barang tersebut diambil lalu yang bersangkutan pergi.
"Tanggal 24 sekitar jam 09.00 WIB, itu ada orang yang ke Polsek. Kemudian ketemu dengan anggota Polsek yang pada saat itu mau lepas piket, tapi diminta tolong untuk mengambil barang. Inisialnya IV, dia mengambil barang. Setelah diantar, gitu, dia ngambil barang selesai," kata Edy saat ditemui wartawan di Polresta Sleman, Jumat (30/5).
Tak lama kemudian, IV kembali lagi ke Polsek Ngaglik. Saat itu, tanpa sepengetahuan petugas, IV mengganti pelat nomor mobil BMW tersebut dari pelat F ke pelat B. aksi IV itu pun terekam kamera CCTV.
"Kemudian, nggak lama kemudian sekitar jam 10-an itu orang itu datang lagi ke situ kemudian mengganti pelat nomor. Di CCTV ada mengganti pelat nomor, yang pelat nomor F diganti pelat nomor B, yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," jelasnya.
Lebih lanjut, Polsek Ngaglik memang tidak memiliki lahan yang cukup luas untuk menaruh barang bukti. Seperti mobil BMW milik Christiano itu terparkir di samping jalan desa bersama dengan beberapa barang bukti kecelakaan lain seperti CRV yang juga terlibat dalam laka tersebut.
Selain itu, Polsek Ngaglik juga berada di kompleks perkantoran seperti Koramil Ngaglik dan Kantor Kalurahan Sardonoharjo. Sementara barang bukti BMW diparkir di area belakang Polsek di pinggir jalan desa yang bisa diakses masyarakat umum.
"Jadi posisi kendaraan itu ditaruh di situ itu di tempat yang bisa di akses umum. Memang dikunci nanti kalau ada orang ganti pelat itu bisa tapi semuanya terecord, termonitor di CCTV. Makanya kita bisa ungkap siapa yang melepas pelat nomor itu," katanya.
"Jadi saya tegaskan tidak ada polisi yang melepas itu atau suruhan siapa tapi murni ini orang lain yang melakukan itu," pungkasnya.
Motif Penggantian Pelat BMW
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkap motif penggantian pelat BMW Christiano.
Edy bilang, pelat nomor saat kejadian yakni F dan kemudian diganti menjadi B agar sesuai dengan yang tertera di SNTK. Orang yang mengganti yakni inisial IV yang saat ini sudah diperiksa polisi.
"Jadi hasil pemeriksaan mengganti pelat nomor itu kalau hasil dari IV menyampaikan bahwa pelat nomor itu diganti sesuai dengan aslinya di STNK pelat B itu," kata Edy saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5).
Dari hasil pemeriksaan, motif penggantian pelat nomor itu untuk mengaburkan fakta saat kejadian menggunakan nopol palsu.
"Namun motif dan niatnya itu berbeda yaitu motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian dan pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu, yang F itu," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Saling Kenal
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan di antara ketiga pelaku pengganti pelat BMW ada yang merupakan kenalan Christiano.
Edy bilang mereka saling mengenal. Hanya saja dia tidak menjelaskan secara detail siapa pelaku yang merupakan kenalan Christiano.
"Hubungannya kerabat," kata Edy saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5). "Ya kenal lah, mungkin ya," sambung Edy saat dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hubungan kerabat yang dimaksud.
"Kenal kenal ya. Kerabat sama teman sama ya. Kenal gitu ya," kata Edy saat wartawan meminta penegasan terkait hubungan antara pelaku pengganti pelat dengan Christiano.
Namun, soal siapa yang meminta WI dan NR mengganti pelat tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi.
"(WI dan NR diperintah oleh?) Nah ini masih dalam pengembangan penyidikan. Itu nanti akan kita sampaikan kalau sudah ada," ujarnya.
Ketiganya, lanjut Edy, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan.
"Ya Yang bersangkutan masih kita periksa. Nanti abis itu penyidik melakukan gelar perkara apabila cukup jadi tersangka. Tapi kalau gambarannya pasti jadi tersangka," ujarnya.
Christiano Kerap Ganti Pelat
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian di dalam mobil Christiano terdapat lebih dari satu pelat kendaraan. Christiano, lanjut Edy, juga disebut kerap gonta-ganti pelat kendaraan untuk bergaya.
"Nah hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat pelat nomor yang berbeda. Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku pengemudi mobil itu (Christiano) memang beberapa waktu dia ganti pelat dan tadi motifnya adalah supaya bergaya, untuk gaya," jelas dia.
Edy mengatakan, penggunaan pelat kendaraan palsu ini juga melanggar undang-undang. Dia menyebut polisi juga akan menerapkan pasal tambahan terkait hal tersebut.
"Itu yang jelas diatur dalam undang-undang bahwa itu dilarang. Iya, nanti ada kita pasti terapkan itu (pasal tambahan). Itu nanti perkara berbeda yang ditangani oleh Reskrim," pungkasnya.
Kecelakaan di Jalan Palagan
Untuk diketahui, kecelakaan bermula dari Argo mahasiswa FH UGM yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano mahasiswa FEB UGM. Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Saat ini Christiano sudah ditahan oleh polisi.
Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB 1623 CR beserta STNK 1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B 1442 NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B 3373 PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA.
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan