Kafe di Babarsari Disegel, Satpol PP Sleman Bicara soal Potensi Kerusuhan

Kafe di Babarsari Disegel, Satpol PP Sleman Bicara soal Potensi Kerusuhan

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 19 Sep 2022 14:58 WIB
Anggota Linmas dari Kalurahan Caturtunggal Sleman mulai menutup lokasi kafe itu dengan memasang galvalum, Senin (19/9/2022).
Anggota Linmas dari Kalurahan Caturtunggal Sleman mulai menutup lokasi kafe itu dengan memasang galvalum, Senin (19/9/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman - Petugas gabungan Satpol PP, Polri, TNI menyegel sebuah kafe di kawasan Babarsari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan alasan penyegelan.

"Kami menanggapi permohonan dari lurah Caturtunggal untuk penyegelan tempat itu tidak berizin, masalah perizinan," ujar Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, kepada detikJateng, Senin (19/9/2022).

Evi sapaannya, menjelaskan pihaknya mendapat permohonan dari Kalurahan Caturtunggal untuk menyegel kafe bar JB Beer tersebut. Sebelumnya mereka menggelar rapat sebanyak hingga tiga kali terkait rencana penyegelan.

"Di undangan penutupan lokasi itu, dan kronologi kerusuhan-kerusuhan kami punya. Ada potensi kerusuhan, ya kami sudah daripada jadi potensi kerusuhan, tanah kas kelurahan berdiri kegiatan tidak legal," jelas dia.

Kafe Berdiri di Tanah Kas Desa

"Lokasi tanah kas desa tapi digunakan untuk kegiatan kafe, ternyata kafe tidak berizin," ujar Evi.

"Tidak ada perlawanan. Hanya ada yang datang untuk menanyakan, 'Ini kok ditutup'. Tapi tadi ada Satpol PP, TNI, Polri, ada Pak Lurah, kami jelaskan," lanjut dia.

Evi mengungkapkan dialog antara aparat dan sekelompok warga yang mempertanyakan penutupan kafe itu tidak berlangsung lama yakni sekitar 15 menit.

"Kami sudah 2-3 kali rapat, kita turun ke lapangan dengan lurah Caturtunggal, untuk memasang tanda 'tanah kas desa'," kata dia.

"Mungkin sebagian orang yang nggak tahu duduk persoalannya," lanjut dia.

Lebih lanjut Evi menjelaskan kafe ini sebelumnya dikelola oleh almarhum John Biak. Namun setelah ada keputusan penutupan atau penyegelan dari Satpol PP Sleman, Evi mengatakan pihaknya telah menghubungi keluarga John Biak. Namun dia menegaskan perjanjian terkait penggunaan lahan ada pada Kalurahan Caturtunggal

"Sebetulnya kita sudah sampaikan ke keluarga almarhum, penggunaan tanah tidak diperpanjang lagi," jelasnya.

"Karena kita tegakkan Perda (Kabupaten) No 12 Tahun 2020, jangan sampai ada pelanggaran, di situ ada kerusuhan," pungkas Evi.




(sip/aku)


Hide Ads