Bisnis Oli Palsu Semarang Dibongkar, Sehari Produksi 3.000 Botol

Bisnis Oli Palsu Semarang Dibongkar, Sehari Produksi 3.000 Botol

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 20 Okt 2022 13:40 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subayo, saat konferensi pers kasus oli bekas di Jalan Kayumanis Timur, Kamis (20/10/2022).
Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng Barang bukti dalam konferensi pers kasus oli bekas di Jalan Kayumanis Timur, Semarang, Kamis (20/10/2022).
Semarang -

Polisi menangkap pria berinisial DKA yang merupakan bos produsen oli palsu di Semarang yang beromzet ratusan juta per bulan. Oli palsu itu diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Peredarannya sangat masif dan sangat luas sekali. Mereka sudah mengedarkannya ke seluruh Indonesia dan terutama di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan di Kalimantan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo di TKP rumah produksi oli bekas di Jalan Kayumanis, Semarang Utara, Semarang, Kamis (20/10/2022).

DKA disebut memproduksi oli palsu sejak dua tahun lalu. Dari tiga rumah produksinya yang ada di Semarang, DKA bisa membuat oli palsu sebanyak 3.000 kemasan per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam satu hari mereka bisa memproduksi dengan alat-alat ini sebanyak 3.000 botol. Mereka bekerja selama 20 hari dalam satu bulan, dan omset mereka itu sebanyak Rp 960 juta dalam satu bulan," jelas Dwi.

Dwi Subagyo pun meminta masyarakat berhati-hati ketika membeli oli di bengkel. Sebab, oli palsu dan asli ini sulit dibedakan secara sekilas.

ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subayo, saat konferensi pers kasus oli bekas di Jalan Kayumanis Timur, Kamis (20/10/2022).Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subayo, saat konferensi pers kasus oli bekas di Jalan Kayumanis Timur, Kamis (20/10/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

"Oli palsu ini berasal dari zat yang sebenarnya bukan untuk oli. Kemudian diolah sedemikian rupa oleh tersangka, ditambahkan zat adiktif, ditambahkan zat pewarna, kemudian dijual dengan oli merek-merek tertentu," katanya.

"Dampaknya sangat mengena sekali, karena berarti kendaraan-kendaraan yang menggunakan oli palsu ini, karena tidak sesuai dengan peruntukannya, maka daya tahannya pun akan tidak sesuai. Bisa over heat mesin segala macam, kemudian terjadi kerusakan di antara mesin itu sendiri," lanjutnya.

Selain menangkap DKA, polisi juga menangkap AM yang merupakan distributor oli palsu ini. AM secara sadar membeli oli palsu itu dan mengedarkannya ke bengkel-bengkel.

"Tersangka AM mengedarkan oli palsu ini kepada warga masyarakat dan bisa kita lakukan penindakan," ujar Dwi.

Petugas disebut melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari dua merk botol yang dipalsukan itu, yakni AHM dan Yamalube. Setelah diselidiki, ternyata peredarannya sudah meluas.

"Pasal yang kami kenakan, selain pada oli palsu ini sendiri, kami mengenakan pasal tentang merek, pasal 100 ayat satu dan ayat 2, Undang Undang No 20 Tahun 2016. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 2 miliar," ungkap Dwi.




(dil/sip)


Hide Ads