Praktik Peredaran Uang Palsu di Jogja Dibongkar, 5 Orang Ditangkap

Praktik Peredaran Uang Palsu di Jogja Dibongkar, 5 Orang Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 24 Apr 2025 16:32 WIB
Polisi membongkar praktik pengedaran uang palsu di DIY. Lima pelaku ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025)
Polisi membongkar praktik pengedaran uang palsu di DIY. Lima pelaku ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Jajaran Polda DIY membongkar praktik peredaran uang palsu di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. Dalam kasus ini, lima orang yang merupakan pengedar dan penjual uang palsu ditangkap.

Para tersangka yakni pria inisial DA (46), dan RI (40), warga Kasihan, Bantul. Kemudian pria inisial DP (43) warga Kota Jogja. Para pelaku ditangkap oleh jajaran Polresta Kota Jogja.

Kemudian dua tersangka lain yakni SKM (52) dan IAS (30) warga Srumbung, Magelang. Keduanya ditangkap petugas Polsek Turi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan di Kota Jogja

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol M P Probo Satrio mengatakan kasus ini dilaporkan pada Sabtu (5/4). Awalnya, terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Jogja.

Pemilik toko kemudian curiga dengan uang yang digunakan dan melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku DP akhirnya bisa ditangkap pada 15 April.

ADVERTISEMENT

"Laporan tanggal 5 April itu, itu mendapatkan 1 lembar (uang palsu pecahan Rp 100 ribu) dari saudara DP. DP bisa kita amankan," kata Probo saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).

Probo mengatakan, dari penangkapan itu kemudian dikembangkan dan bisa menangkap pelaku inisial RI yang menjual uang palsu ke DP.

"Kemudian DP, mengaku mendapat dari RI. Dia membeli Rp 400 ribu mendapat 8 lembar," jelas dia.

Kepada polisi, RI mengaku mendapat uang palsu itu dari pelaku inisial DA. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap DA.

"RI ini membeli Rp 650 ribu mendapatkan 13 lembar (uang palsu) dari DA. Kemudian DA bisa kita amankan," jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, DA ternyata membeli uang palsu itu dari seseorang di Kalibata, Jakarta, pada Maret 2025. Probo bilang jumlah uang palsu yang diterima yakni 3 kali lipat harga beli.

DA, kata Probo, membeli seribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan harga Rp 30 juta. Dalam praktiknya, hanya seratus lembar yang diedarkan. Sementara 900 lembar lainnya dimusnahkan oleh pelaku.

"DA membeli kurang lebih bulan Maret, sebanyak Rp 30 juta. Dia mendapatkan seribu lembar. Dari seribu lembar ini, 900 lembar menurut DA kualitasnya jelek akhirnya dimusnahkan, dibakar. Tapi yang seratus lembar itu sudah terlanjur diedarkan, sebagian sudah dibeli RI tadi," jelas dia.

Probo melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang menjual uang palsu ke pelaku DA. Dia mengatakan akan tetap mendalami kasus ini.

"DA kita periksa dia dapat dari inisial A. Sampai sekarang kami masih menelusuri, mencari si A ini. Mudah-mudahan secepat mungkin bisa kami tangkap," ujarnya.

Lebih lanjut, para pelaku mengedarkan uang palsu untuk belanja maupun dijual kembali.

"Tiga tersangka ini untuk belanja di minimarket, toko pakaian ada, kemudian dijual," jelas dia.

Pengungkapan di Sleman

Selain di Kota Jogja, polisi juga bisa membongkar peredaran uang palsu di Kabupaten Sleman Ps Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu pada 26 Maret 2025 di agen transaksi mitra bank yang dikelola warga setempat.

Budi bilang, modus pelaku yakni melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli. Hal itu untuk mengelabuhi korban.

"Itu waktu di sinar ultraviolet bisa terdeteksi karena ada perbedaan warna. Jadi pelaku SKM datang ke agen memasukkan uang Rp 300 ribu, yang Rp 100 ribu uang palsu," ujar Budi.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa CCTV. Pelaku akhirnya bisa teridentifikasi dan akhirnya bisa ditangkap.

"Rabu, 16 April 2025 pukul 02.00 WIB, SKM diamankan di kediamannya di Srumbung, Magelang, dan dibawa ke Polsek Turi," ujarnya.

Budi bilang, dari hasil interogasi, SKM mendapatkan uang palsu dari IAS. Pengakuan pelaku, SKM membeli uang palsu seharga Rp 4 juta dan mendapatkan uang palsu Rp12,8 juta.

"IAS dapat uang itu dari seseorang yang tidak dikenal di angkringan Jalan Kaliurang. Kemudian hanya diberi nomor telpon jika butuh uang silakan hubungi nomor itu," kata dia.

Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap orang yang menjual uang ke IAS.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Turi," ujarnya.

Atas peristiwa ini, kelima pelaku terancam Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kemudian Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads