Polisi membongkar praktik pembuatan oli palsu berbagai merek terkenal untuk sepeda motor di rumah warga RT 03 RW 05 Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam kasus ini pemilik rumah sekaligus produsen berinisial BP (47) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, BP sudah beroperasi selama 8 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka sudah memproduksi sekitar 30 ribu botol oli palsu dengan berbagai merek.
Dari pengakuannya, oli palsu tersebut hanya dikirim ke salah toko di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Meski begitu tidak menutup kemungkinan oli tersebut sudah tersebar ke berbagai tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati jika ingin mengganti oli sepeda motor. Sekilas memang kemasan antara oli palsu dengan asli nyaris sama. Namun jika diteliti lebih jauh terdapat perbedaan yang cukup mencolok.
"Salah satunya di kemasan atau botolnya. Kalau yang asli terdapat barcode, kalau di scan akan diarahkan ke website resminya ke AHM atau Astra Honda Motor," kata Kepala Mekanik Astra Cilacap Fathur Rohman saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2025).
Fathur menjelaskan jika yang palsu akan error saat di-scan. Namun jika berhasil pun akan diarahkan ke website palsu.
"Saya sudah baca ada beberapa diakali dibikin website tapi bukan resmi. Nanti bisa dilihat di alamat website. Kalau yang asli langsung diarahkan ke Astra Honda Motor," terangnya.
Lanjut Fathur, walaupun sama-sama berwarna putih, kemasan botol yang asli terlihat lebih bersih. Lalu tutup botol yang asli jika dibuka lebih keras, sedangkan yang palsu lebih ringan.
"Kemudian profil olinya sendiri sama-sama berwarna biru memang sudah dari pabrikan ada yang mengandung zat pewarna. Salah satu contohnya dari Pertamina. Bisa dibedakan kalau yang asli warnanya cerah. Sedangkan yang palsu akan lebih keruh, hampir menyerupai oli bekas," jelasnya.
Sedangkan pada tekstur kekentalannya yang asli dan palsu nyaris sama. Harus diteliti lebih jauh tidak bisa dilihat dengan pengamatan mata.
"Kekentalan harus dibuktikan melalui lab, kalau orang awam dan tanpa alat tidak bisa," ujarnya.
Fathur mengungkapkan jika sepeda motor menggunakan oli palsu ini akan berdampak kerusakan di sejumlah komponen mesin.
"Yang asli dari pabrikan sudah ditentukan berdasarkan tipe kendaraan. Tapi kalau yang palsu ini karena oli bekas yang dicampur zat tertentu hingga menyerupai baru lagi itu sudah tidak standar atau tidak layak pakai," paparnya.
"Mesin jadi cepat panas, terus bisa overheat atau mati secara tiba-tiba. Efek jangka panjang pasti merusak dalam mesin, komponen mesin aus, motor jadi tidak bertenaga, harus dibongkar dan turun mesin," lanjutnya.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih teliti lagi dalam membeli oli mesin. Jangan tergiur dengan harga murah yang nantinya bisa merugikan diri sendiri.
"Jangan tergiur dengan harga murah, tapi efeknya nanti bisa mengeluarkan biaya yang sangat banyak untuk perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik pembuatan oli palsu di Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan awal mula praktik tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas dari rumah produksi ini di RT 03 RW 05 Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Selama beroperasi tersangka mengaku mampu memproduksi 1.600 botol dalam satu waktu. Dalam seminggu bisa memproduksi sampai 2 kali.
"Selama 8 bulan kurang lebih sudah terjual 30 ribu. Dalam seminggu itu bisa 2 kali produksi," ujarnya.
(afn/apl)