Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus produksi oli palsu yang diedarkan hampir ke seluruh Indonesia. Dua tersangka ditangkap, salah satunya merupakan pemilik atau bos dari tiga rumah produksi di Semarang.
"Tersangka yang kami tetapkan dua orang, mereka adalah DKA dan AM," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo di TKP rumah produksi oli bekas, Jalan Kayumanis, Semarang Utara, Semarang, Kamis (20/10/2022).
Dwi mengatakan, DKA merupakan bos oli palsu yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Sedangkan AM merupakan distributor atau pemilik toko yang mengedarkan oli palsu itu ke bengkel-bengkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah produksi tersebut berada di Jalan Kayumanis Timur Nomor 10, Jalan Kayumanis Timur Nomor 28, dan Jalan Widoarjo Batik Gayam.
![]() |
Oli palsu itu dikemas dalam botol yang menyerupai merek AHM dan Yamalube. Dalam dua tahun, DKA telah mendapat keuntungan sebesar Rp 2,3 miliar.
"Satu hari mereka bisa memproduksi dengan alat-alat ini sebanyak 3.000 botol, mereka bekerja selama 20 hari dalam satu bulan, dan omzet mereka itu sebanyak Rp 960 juta dalam satu bulan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah alat produksi, salah satunya merupakan pembuat nomor seri untuk kemasan oli bekas. Selain itu, 6 mobil dan ribuan botol oli siap pakai juga disita.
"Ada 2.000 karung plastik tutup botol, kemudian 4.524 ribu botol oli," kata Dwi.
Polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah mendapat laporan dari dua merek botol oli yang dipalsukan itu. Setelah diselidiki, ternyata peredarannya sudah meluas.
"Pasal yang kami kenakan, selain pada oli palsu ini sendiri, kami mengenakan pasal tentang merek, pasal 100 ayat satu dan ayat 2 Undang-undang No 20 Tahun 2016. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 2 miliar," pungkas Dwi.
(dil/ams)