Jadi Dosen di Semarang, Pengacara Yosep Parera Disebut Tak Pernah Ambil Gaji

Jadi Dosen di Semarang, Pengacara Yosep Parera Disebut Tak Pernah Ambil Gaji

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 16:49 WIB
STIE Widya Manggala Semarang, Jumat (23/9/2022).
STIE Widya Manggala Semarang, Jumat (23/9/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Pengacara Semarang, Yosep Parera ditangkap KPK terkait suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9) kemarin. Dalam keterangan di situs pribadinya, Yosep mengaku sebagai dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.

detikJateng mencoba menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi STIE Widya Manggala di Jalan Sriwijaya Kota Semarang. Pembantu Ketua 2 STIE Widya Manggala, Yeni Kuntari mengatakan Yosep memang mengajar di sana namun sebagai dosen praktisi, bukan dosen tetap karena di tempatnya tidak ada (program studi) Prodi Hukum.

"Kami tidak punya prodi hukum, jadi Pak Yosep Parera mengajar di sini mata kuliah hukum bisnis saja. Bukan sebagai dosen tetap. Tapi dosen praktisi," kata Yeni kepada detikJateng, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan STIE Widya Manggala fokus pada mata kuliah Manajemen, Akuntansi dan Digital Bisnis. Namun dalam manajemen dan bisnis tetap harus paham hukum, maka pihaknya mendatangkan praktisi hukum untuk mengajar.

"Tapi kan yang di bisnis harus paham hukum makanya kita undang dosen yang punya kualifikasi. Biasanya kita undang praktisi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yeni mengaku cukup terkejut dengan kabar Yosep Parera yang ikut dijemput KPK bahkan nama STIE Widya Manggala. Selama tiga tahun dia sudah mengajar setiap semester genap. Yosep dikenal cukup mumpuni saat mengajar bahkan gajinya tidak pernah diambil.

"Cukup tertib saat mengajar. Gajinya itu tidak pernah diambil, yang kita tahu orangnya baik," katanya.

Yeni melanjutkan sebenarnya pihak STIE Widya Manggala memang sedang mencari dosen lain karena Yosep merupakan sosok yang sangat sibuk. Maka dengan adanya OTT KPK akan dicari penggantinya agar pada semester genap tetap ada pengajar untuk mengajar masalah hukum.

"Memang rencana mengganti karena Pak Yosep ini terlalu sibuk," ujarnya.

Diciduk KPK di Kantornya

Untuk diketahui, Yosep diciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap perkara MA kemarin. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Parera buka suara dan mengatakan dirinya jadi korban sistem serta menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Jumat (23/9).

Yosep mengaku menyuap, simak di halaman selanjutnya...

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.

Peradi Tawarkan Bantuan Hukum

Ketua DPC Peradi Semarang Luhut Sagala mengatakan pihaknya akan menawarkan bantuan hukum kepada dua anggota Peradi DPC Semarang yaitu Yosep dan Eko Suparno yang diciduk.

"Tadi kita pengurus sudah rapat jam 10, intinya kita akan menawarkan bantuan hukum kepada Pak Yosep dan Mas Eko, kan ada dua itu lawyer yang kena," kata Luhut saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

"Jadi Senin saya sendiri akan hadir di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pak Yosep dan Mas Eko, kira-kira dengan bantuan hukum yang disampaikan Peradi apakah mereka menerima atau tidak, kan bisa saja mereka menolak," imbuhnya.



Hide Ads