Sebuah perkara melibatkan seorang perempuan dan anak tirinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sang anak menjadi terdakwa setelah 'curhat' ke pihak gereja saat ibu tirinya hendak menikah lagi.
Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa adalah Jefri Soesanto yang kini berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan korban atau pelapor adalah ibu tirinya, Lestari Jonathan. Persidangan digelar terbuka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, usai persidangan mengatakan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Dia dituding mencemarkan nama baik karena menulis surat keberatan ke pihak gereja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si ibu tiri mau menikah lagi, korban atau pelapor ini ibu tiri terdakwa. Intinya di beberapa poin keberatan (ke gereja) itu ada lima poin," kata Supinto saat dihubungi detikJateng usai sidang, Rabu (21/5/2025).
Semua poin keberatan itu dibantah oleh korban hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum dan melaporkan anak tirinya. Supinto menjelaskan dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Dian Kurniawati membuka peluang untuk Restorative Justice (RJ) di tingkat pengadilan.
"Ini ada potensi RJ tingkat pengadilan sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2024. RJ di tingkat pengadilan karena memenuhi persyaratan yang di antaranya itu merupakan delik aduan, kemudian ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kemudian kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu dimintai konfirmasi terpisah, pengacara terdakwa, Michael Deo, mengatakan kliennya terkejut dengan kasus ini. Perkaranya sendiri sudah terjadi tahun 2020 lalu menjelang ibu tirinya akan menikah lagi usai ayah kandungnya meninggal.
"Pak Jefri Soesanto ini 13 Desember 2020 tepatnya mendapatkan suatu warta gereja, di mana warta gerejanya itu berisi tentang terkait rencana pernikahan (ibu tiri)," kata Deo secara terpisah.
Terkait surat keberatan terhadap pernikahan yang disampaikan kepada gereja, Deo menjelaskan hal itu lazim dan biasanya hanya pengirim surat keberatan dan pendeta yang tahu isinya. Kliennya pun bingung kenapa ibu tirinya bisa tahu, bahkan surat yang seharusnya rahasia itu kini justru dibuka dibawa ke polisi dan dibuka di persidangan.
"Yang klien kami ini bingung adalah apakah surat rahasia pada gereja itu tidak ada perlindungan ya. Kok bisa gereja ini membiarkan surat yang katanya rahasia umat ini sekarang sampai dibuka di sidang, dibuka untuk umum," ujar Deo.
Dia berharap perkara ini seharusnya bisa diselesaikan di lingkup gereja. Namun kini sidang di pengadilan sudah bergulir dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025.
(apu/ahr)