Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, memilih menyumbangkan seluruh gaji dan tunjangannya ke kelompok masyarakat di wilayahnya. Hal tersebut telah dilakukannya di Pendopo Dipokusumo pada hari ini.
Fahmi menyerahkan gaji dan tunjangan selama Bulan Maret kepada 4 komunitas ataupun organisasi. Di antaranya Yayasan Pilar Indonesia (disabilitas), Siaga Ambulans Indonesia Korwil Purbalingga, Barda Family Lumampah Shodaqoh (BFLs) dan IPNU Kecamatan Mrebet.
"Kegiatan ini untuk menunaikan janji saya ketika kampanye sebagai calon bupati Purbalingga, bahwa saya tidak mengambil gaji dan tunjangan (jabatan bupati). Saya salurkan untuk berbagai kelompok masyarakat. Mudah-mudahan memberi manfaat, berkontribusi dan men-support berbagai kebutuhan," kata Fahmi dalam siaran persnya, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat kelompok penerima kali ini masing-masing mendapatkan Rp 5.000.000. Ia menargetkan hingga akhir masa jabatannya setidaknya bisa menyalurkannya kepada 240 kelompok penerima atau 4 kelompok setiap bulannya.
Bupati berharap penyaluran gaji ke dalam bentuk sumbangan ini bisa menunjang kegiatan kelompok tersebut yang selama ini juga banyak berperan untuk masyarakat pada umumnya. Ia juga menyampaikan, penyaluran ini sebagai wujud niatan dirinya bahwa jabatan bupati bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk masyarakat.
"Ini sebagai bentuk komitmen mewakafkan diri saya untuk mengabdi dan berbakti kepada seluruh masyarakat Purbalingga. Karena niatan saya menjadi Bupati Purbalingga hanyalah untuk kepentingan masyarakat. Hanyalah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya," terangnya.
Dilansir detikEdu yang mengutip CNN Indonesia (29/9/2021), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan wakilnya Rp 1,8 juta sebulan.
Kemudian sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Lalu, wakilnya mendapatkan Rp 3,24 juta per bulan.
Selain itu, bupati dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan lain-lain layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Diwawancarai secara terpisah, Ketua BFLs, Tutik Javier, menyampaikan terima kasih atas sumbangan yang diberikan bupati ini.
"Semoga dengan sumbangan ini kami bisa memberikan kemanfaatan untuk masyarakat luas, dan kami berdoa Mas Fahmi dan mas wakil bisa membawa Purbalingga menjadi Kabupaten yang lebih maju, sejahtera dan sentosa," katanya.
Tutik menambahkan,sumbangan ini sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan organisasinya sebagai relawan. Kegiatannya antara lain sedekah nasi rombongan di RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSU Nirmala yakni nasi gratis untuk penunggu pasien. Selain itu juga Warung Dhuafa di Desa Bojanegara, termasuk pendampingan pasien dhuafa dalam hal akomodasi.
(apu/aku)