Yosep Parera Tersangka Suap MA, Peradi Semarang Tawarkan Bantuan Hukum

Yosep Parera Tersangka Suap MA, Peradi Semarang Tawarkan Bantuan Hukum

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 14:37 WIB
Suasana kantor pengacara Yosep Parera di Jalan Semarang Indah, Semarang, Jumat (23/9/2022).
Suasana kantor pengacara Yosep Parera di Jalan Semarang Indah, Semarang, Jumat (23/9/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Dua anggota Peradi DPC Semarang, Yosep Parera dan Eko Suparno, menjadi tersangka korupsi suap perkara kepada Mahkamah Agung (MA). Terkait hal itu, Ketua DPC Peradi Semarang Luhut Sagala mengatakan pihaknya akan menawarkan bantuan hukum.

"Tadi kita pengurus sudah rapat jam 10, intinya kita akan menawarkan bantuan hukum kepada Pak Yosep dan Mas Eko, kan ada dua itu lawyer yang kena," kata Luhut saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

Luhut sendiri yang akan ke Jakarta untuk bertemu Yosep pada Senin (26/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Senin saya sendiri akan hadir di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pak Yosep dan Mas Eko, kira-kira dengan bantuan hukum yang disampaikan Peradi apakah mereka menerima atau tidak, kan bisa saja mereka menolak," jelasnya.

Yosep sendiri merupakan Ketua DPC Peradi periode 2015-2020. Di Semarang, Yosep dikenal sebagai panutan bagi advokat muda.

ADVERTISEMENT

"Iya, dia termasuk senior yang menjadi bench mark-nya lawyer-lawyer muda kalau di Semarang, role model kalau di Semarang," katanya.

Secara umum, Luhut mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Yosep. Sebab, Yosep bukan orang pertama yang terjerat masalah suap peradilan.

"Secara pribadi saya cukup prihatin sebenarnya, untuk kesekian kalinya penegak hukum, di mana di situ ada advokat, terlibat dalam proses suap menyuap itu. Kita berharap semoga ini yang terakhir, jangan sampai ada lagi teman-teman advokat yang masih menjalankan seperti itu," lanjutnya.

"Harapan kita lembaga peradilan menjadi bersih supaya tidak perlu lagi ada sebuah perkara agar sesuai harapan kita harus memberikan sesuatu, harapan kita sih begitu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Yosep Parera diciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap perkara MA kemarin.

Dia bersama rekan pengacaranya, Eko Suparno, mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,"ungkapnya di Gedung KPK, dikutip dari detikNews, Jumat (23/9).

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus itu, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads