Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajarannya mengamankan 722,08 gram sabu di bulan Agustus 2022 ini. Paling banyak diamankan yaitu jaringan Afrika dengan barang bukti 509,7 gram sabu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan dalam periode Januari hingga Juli diungkap 1.115 kasus narkoba dengan 1.426 tersangka. Sedangkan untuk bulan Agustus 2022 diamankan 222 orang tersangka.
"Bulan Agustus ini 178 kasus, 222 tersangka dengan rincian pengguna tiga tersangka, kurir 191 tersangka, dan bandar 28 tersangka," kata Luthfi saat jumpa pers di kantornya, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diamankan, sabu 722,08 gram, tembakau sintetis 421,4 gram, ganja 93,49 gram, psikotropika 1.872 butir, obat-obatan 39.643 butir. Selama bulan Agustus Ditresnarkoba dan jajaran Polda Jateng menyelamatkan 8.100 jiwa dari bahaya narkoba," imbuhnya.
Kasus paling menonjol yaitu pengiriman narkoba jenis sabu dari Afrika yang terjadi pertengahan Juli lalu. Barang tersebut dimasukkan dalam paket onderdil mobil berupa shockbreaker.
"Untuk jaringan internasional itu dari Afrika atas nama satu orang, paket dimasukkan dalam onderdil. Kami koordinasi dengan Bea Cukai. Sabu dalam bentuk cair warna hitam," jelas Luthfi.
![]() |
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba lewat bandara pada pertengahan bulan Juni 2022 lalu. Kemudian ketika paket itu diperiksa tiga tahap, dipastikan isinya adalah narkoba.
"Melakukan penindakan informasi dari teman-teman Polri. Kita lakukan analisa, x-ray, dan K9 (anjing pelacak). Pengirimnya dari Afrika," kata Anton.
Modusnya yaitu seolah pengiriman paket onderdil melalui jasa ekspedisi. Kemudian dengan menggandeng jasa ekspedisi tersebut dilakukan penelusuran kepada penerima kemudian dilakukan penangkapan.
"Posisi dari bandara lewat jasa paket. Kerja sama dengan jasa paket, kemudian didapatkan yang bersangkutan (tersangka)," ujarnya.
Tersangka, Canisius Yudhanto Eka Brata, ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang. Dia berkilah baru sekali hendak mengedarkan narkoba. Sebelumnya dia menyebut hanya sebagai pengguna. Namun ketika ditanya Kapolda Jateng, ia mengaku pernah dipenjara karena masalah narkoba.
"Baru pertama ini. Sebelumnya pengguna. Dapat kiriman dari Afrika itu dikenalkan sama orang di Purwokerto," ujar Canisius yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...