222 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk di Jateng, Ada Jaringan Afrika

222 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk di Jateng, Ada Jaringan Afrika

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 15:01 WIB
Polda Jateng jumpa pers kasus narkoba, Senin (29/8/2022).
Polda Jateng jumpa pers kasus narkoba, Senin (29/8/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajarannya mengamankan 722,08 gram sabu di bulan Agustus 2022 ini. Paling banyak diamankan yaitu jaringan Afrika dengan barang bukti 509,7 gram sabu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan dalam periode Januari hingga Juli diungkap 1.115 kasus narkoba dengan 1.426 tersangka. Sedangkan untuk bulan Agustus 2022 diamankan 222 orang tersangka.

"Bulan Agustus ini 178 kasus, 222 tersangka dengan rincian pengguna tiga tersangka, kurir 191 tersangka, dan bandar 28 tersangka," kata Luthfi saat jumpa pers di kantornya, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan, sabu 722,08 gram, tembakau sintetis 421,4 gram, ganja 93,49 gram, psikotropika 1.872 butir, obat-obatan 39.643 butir. Selama bulan Agustus Ditresnarkoba dan jajaran Polda Jateng menyelamatkan 8.100 jiwa dari bahaya narkoba," imbuhnya.

Kasus paling menonjol yaitu pengiriman narkoba jenis sabu dari Afrika yang terjadi pertengahan Juli lalu. Barang tersebut dimasukkan dalam paket onderdil mobil berupa shockbreaker.

ADVERTISEMENT

"Untuk jaringan internasional itu dari Afrika atas nama satu orang, paket dimasukkan dalam onderdil. Kami koordinasi dengan Bea Cukai. Sabu dalam bentuk cair warna hitam," jelas Luthfi.

Polda Jateng jumpa pers kasus narkoba, Senin (29/8/2022).Polda Jateng jumpa pers kasus narkoba, Senin (29/8/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba lewat bandara pada pertengahan bulan Juni 2022 lalu. Kemudian ketika paket itu diperiksa tiga tahap, dipastikan isinya adalah narkoba.

"Melakukan penindakan informasi dari teman-teman Polri. Kita lakukan analisa, x-ray, dan K9 (anjing pelacak). Pengirimnya dari Afrika," kata Anton.

Modusnya yaitu seolah pengiriman paket onderdil melalui jasa ekspedisi. Kemudian dengan menggandeng jasa ekspedisi tersebut dilakukan penelusuran kepada penerima kemudian dilakukan penangkapan.

"Posisi dari bandara lewat jasa paket. Kerja sama dengan jasa paket, kemudian didapatkan yang bersangkutan (tersangka)," ujarnya.

Tersangka, Canisius Yudhanto Eka Brata, ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang. Dia berkilah baru sekali hendak mengedarkan narkoba. Sebelumnya dia menyebut hanya sebagai pengguna. Namun ketika ditanya Kapolda Jateng, ia mengaku pernah dipenjara karena masalah narkoba.

"Baru pertama ini. Sebelumnya pengguna. Dapat kiriman dari Afrika itu dikenalkan sama orang di Purwokerto," ujar Canisius yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kasus Narkoba Menonjol di Jateng hingga Agustus 2022

Selain pengiriman narkoba dari Afrika itu, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan ada lima kasus lain yang menonjol. Pertama kasus jaringan Solo dengan barang bukti 114 gram sabu dengan tersangka Yuda Nugraha Wijanarka dengan modus mengambil sabu yang diletakkan di rel Plumbon Sukoharjo.

Kemudian jaringan Jepara dengan barang bukti 89,75 gram sabu dan tersangka Eko Susanto yang berperan mengemas sabu dalam paket kecil untuk diedarkan. Kasus berikutnya yaitu jaringan Jakarta dan Yogyakarta dengan barang bukti 100 gram sabu dengan tersangka M Rizal yang berperan sebagai perantara transaksi.

Ada juga kasus dengan barang bukti 500 gram yaitu jaringan Bogor dengan tersangka Oki Abrianto yang diungkap di Kabupaten Banyumas. Dia membeli sekaligus menjadi perantara dalam transaksi. Kemudian ada jaringan Jakarta dengan barang bukti ganja 281 gram dengan tersangka Achep yang ditangkap di Brebes.

"Dari berbagai modus itu diketahui motif. Pengguna mengaku untuk penghilang stres, mengikuti gaya hidup pergaulan. Pengedar, untuk jadi mata pencaharian, memperluas jaringan peredaran narkoba. Bandar, memiliki dan menguasai peredaran narkoba, menjadikan mata pencaharian," jelas Luthfi.

Para tersangka kasus narkoba itu terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam jumpa pers Polda Jateng, turut hadir anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Ia memberikan apresiasi karena di tengah isu miring yang menerjang Polri, ternyata Polda Jawa Tengah tetap melakukan tugasnya dengan baik.

"Apresiasi karena di saat berduka, mampu perlihatkan kepada Jateng dan bangsa Indonesia bahwa Polri tetap konsisten jadi polisi rakyat. Melaksanakan kerja luar biasa yang selama ini sudah dilakukan. Belakangan beritanya banyak miringnya, di tengah terpaan 'ombak samudra', polisi jadi benteng rakyat penegakan hukum dan mengayomi masyarakat," kata Arteria.



Hide Ads