Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus Darso, warga Semarang yang meninggal usai 'dijemput' polisi. Hal ini tertera dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.
"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2/2025).
Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.
Surat itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen tersebut.
"(Sudah ada penetapan tersangka?) Nggih sudah ada. Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto juga membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka tersebut.
"Iya sudah dikasih tahu, tapi saya belum cek detilnya. Nanti ya, saya rapat dulu," kata Artanto saat dihubungi awak media.
Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Kemudian, enam anggota Polresta Jogja telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1/2025). Keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian Darso.
(aku/apu)