Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14.939,58 gram (14,9 kg) selama periode Maret hingga Mei 2025. Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan keberhasilan pengungkapan 17 kasus dengan 23 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 4 perempuan.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Kaltara. Barang bukti sebesar ini mampu menyelamatkan 298.780 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Hary dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Kayan Polda Kaltara, Kamis (22/5/2025).
Dua pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Bulungan. Pada 25 Maret 2025, polisi menyita 2.777,01 gram sabu dari tiga tersangka berinisial S, I, dan Y di Sekatak.
Selanjutnya, pada 12 Mei 2025, sebanyak 12.071,03 gram sabu diamankan dari dua tersangka, S dan R, di kawasan Lampu Merah Jl. Durian, Bulungan. Total, 11 kasus terjadi di Bulungan dan 6 kasus di Kota Tarakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary menegaskan, operasi ini tak hanya menargetkan jaringan narkoba nasional. Melainkan juga jaringan narkoba internasional, mengingat posisi Kaltara yang berbatasan dengan negara tetangga.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Saya ajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar," tegasnya.
(des/des)