Terima Suap Seleksi Perdes, 2 Pimpinan FISIP UIN Semarang Dicopot

Terima Suap Seleksi Perdes, 2 Pimpinan FISIP UIN Semarang Dicopot

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 13:27 WIB
Sidang kasus suap seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022).
Sidang kasus suap seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Wakil Dekan Amin Farih dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib dicopot dari jabatannya usai terbukti menerima suap saat menjadi tim seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak. Hal itu diungkap Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq saat menjadi saksi di sidang kasus tersebut.

"(Dua terdakwa) Dibebastugaskan dari jabatannya dari pimpinan fakultas dan ketua jurusan," kata Imam Taufiq saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, terungkap bila Imam Taufiq yang mencurigai adanya kecurangan dalam seleksi perangkat desa yang diadakan di UIN Walisongo Semarang. Imam curiga karena ada peserta yang selesai mengerjakan tes itu dengan waktu 10 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa ada yang janggal, Imam kemudian mengecek hasil tes itu. Kecurigaan bertambah saat pihak yang menyelesaikan dengan cepat mendapat nilai tinggi.

"Ternyata sudah keluar, ada 2 orang yang nilainya 90, ada yang nilainya 85, dan bahkan ada yang nilainya 100," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dirinya mengumpulkan panitia dan mengklarifikasi hal yang menurutnya janggal itu. Usai mengadakan pertemuan, tiba-tiba terdakwa Amin Farih dan Adib menemuinya dan mengakui sudah berlaku curang.

"Kemudian setengah jam kemudian ada yang menghadap saya dan mohon maaf, mohon perlindungan karena ada kecurangan dalam kejadian itu," katanya.

Kedua orang itu juga mengaku menerima uang Rp 830 juta untuk membocorkan soal kepada calon perangkat desa. Dari situ, Imam membentuk tim investigasi untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan meminta tes ulang dilakukan.

Tim investigasi lalu merekomendasikan untuk memberi sanksi berupa pencopotan jabatan untuk kedua terdakwa. Kemudian uang itu juga diminta untuk dikembalikan.

"Karena pengakuan menerima uang tidak dalam aturan yang berlaku. (Dikembalikan?) Saya tidak tahu," ujar Imam.

Selain kepada kedua terdakwa, dalam persidangan Imam juga menyebut pihak UIN Semarang telah memberi sanksi kepada Dekan FISIP UIN Walisongo dan Wakil Dekan FISIP yang lain. Keduanya dianggap tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

"Salah satunya Bu Dekan, Bu Dekan kita beri sanksi, karena dalam pengawasan tidak maksimal kemudian Wakil Dekan II," ujarnya.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Sebagai informasi Amin Farih dan Adib didakwa terlibat kasus suap pada seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Selain mereka, ada dua terdakwa lain yaitu Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi dan mantan Wakapolsek Karanganyar, Demak, Saroni.

Imam Jaswadi dan Saroni berperan dalam mengumpulkan kepala desa yang melaksanakan seleksi perangkat desa. Mereka menjanjikan lolos dengan syarat sejumlah uang.

"Adapun besaran uang yang harus diserahkan untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa harus membayar sebesar Rp 250 juta per orang yang harus diserahkan paling lambat satu minggu kemudian kepada Imam Jaswadi apabila uang tidak diserahkan maka akan ditinggal," jelas jaksa, Sri Heryono, dalam sidang sebelumnya, Selasa (23/8).

Surat Hasil Seleksi Caperdes di Demak Tetap Terbit Meski Ada Kecurangan

Hal itu terungkap saat Dekan Fisip UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elizabeth, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022).

"Saya tidak tandatangan tapi surat keluar tapi bukan tanda tangan saya. Surat keterangan lulus, yang tanda tangan pada akhirnya Pak Amin," katanya di hadapan Hakim Ketua, Arkanu.

Amin yang dimaksud merupakan Amin Fahri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan III Fisip UIN Semarang yang menjadi terdakwa kasus tersebut.

Selain Amin, terdakwa lain yang juga disidang ialah Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang, Adib; Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi; dan mantan Wakapolsek Karanganyar, Demak, Saroni.

Keempatnya didakwa terkait kasus korupsi pada seleksi perangkat desa di 8 desa di Kabupaten Demak. Sebanyak 16 calon perangkat desa diketahui membayar sejumlah uang untuk bisa lolos.

Saksi Misbah menyebut sempat dihadapkan dengan sejumlah kepala desa usai pihak kampus mengetahui adanya kecurangan. Di sana, dia membiarkan Amin Fahri menandatangani surat itu karena merasa tertekan.

"Saya (geleng-geleng), karena saya sangat tertekan saat itu, sudah malam, dan semua itu laki-laki," katanya.

"Saya sampaikan bahwa hasilnya ini saya tidak mau tandatangan dan yang tandatangan Pak Amin," lanjut Misbah.

Halaman 2 dari 2
(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads