Polda Jawa Tengah (Jateng) menahan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja bernama Hariyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Darso. Darso ialah warga Kecamatan Mijen, Semarang, yang meninggal setelah 'dijemput' polisi.
"Pemeriksaan kemarin di Polda, selesai pemeriksaan langsung di tahan di rutan Polda," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto lewat pesan singkat, Kamis (27/2/2025).
"Sampai dengan saat ini 1 tersangka yang sudah ditetapkan. Polda Jateng tetap serius, konsisten, dan profesional dalam ungkap kasus ini dan transparan dalam proses penyidikannya," sambung Artanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam kasus ini, warga bernama Darso dijemput polisi pada 21 September 2024 dari rumahnya di Semarang. Dia lalu dilaporkan meninggal pada 29 September 2024. Keluarga Darso kemudian melapor ke Polda Jateng.
Ada enam polisi Polda DIY yang dilaporkan terkait penjemputan Darso itu. Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskeimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat itu sudah diterima keluarga Darso.
"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2) lalu.
Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025 itu.
(dil/rih)