3 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Sumatera Selatan

3 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 11:21 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Sumsel.
Foto: Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Sumsel. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Dua orang pengedar dan satu bandar narkoba jaringan Malaysia di Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sumsel. Ketiganya terancam pidana seumur hidup atau mati.

Kabid Pemberantasan dan Intelejensi BNNP Sumsel Kombes Liliek Tribhawono mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Zupiyadi sebagai pilot atau kurir, Syakirman sebagai penyambut sabu, dan Mistoni alias Toni Bler sebagai bandar.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Liliek menegaskan, para tersangka tersebut terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka diduga keras telah melakukan tidak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," rincinya, Rabu (26/2/2025).

"Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Liliek mengatakan pihaknya mengamankan 15 bungkus sabu premium yang dibungkus dalam kemasan teh cina dengan total brutto kurang lebih 15 kg dari Zupiyadi dalam perjalanannya ke rumah sang bandar. Satu unit sepeda motor bernopol BG-3094-ADU miliknya juga turut disita.

"Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik saudara SY (Syakirman) bernopol BG-2741-BAU, 1 paket sabu dalam plastik bening dega berat 5,85 gram, timbangan digital ukuran sedang, ratusan ball pastik klip berbagai ukuran, dan seperangkat bong atau alat hisap," rincinya.

"Dari tersangka MT (Toni), kami juga menyita 1 paket sabu dalam plastik bening dengan bruto 7,62 gram saat mengamankan bandar tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap Toni dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dari tersangka (MT) kami sudah menyita kendaraan miliknya. Nantinya akan kami tindak lanjuti dengan (dugaan) TPPU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Sumsel menangkap 2 kurir dan 1 bandar narkoba jaringan Malaysia-Pekanbaru. Dari ketiga tersangka tersebut, diamankan sebanyak 15 kg narkotika jenis sabu.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Liliek Tribhawono mengatakan pihaknya mengamankan tersangka Zupiyadi dan Syakirman pada Selasa (21/1/2025) di tempat yang berbeda. Sementara tersangka Mistoi alias Toni Bler diamankan Selasa (4/2/2025) usai dua minggu kabur.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dengan jumlah masif dari wilayah Tulung Selapan, Kabupaten OKI ke Kabupaten Musi Banyuasin. Dari sana, kami melakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa (25/2/2025).




(dai/dai)


Hide Ads