3 Pengedar Jaringan Nasional Pil Ekstasi Dibekuk Polisi di Surabaya

3 Pengedar Jaringan Nasional Pil Ekstasi Dibekuk Polisi di Surabaya

Rizky Adha Mahendra - detikJatim
Kamis, 15 Mei 2025 11:10 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba. (Foto: iStock)
Surabaya -

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tiga pengedar pil ekstasi jaringan nasional. Tiga orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Makassar dan Surabaya.

Dilansir detikNews, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan pengungkapan itu. Tiga orang yang ditangkap berinisial AP, AN, dan AD.

"Kronologi kejadian berawal dari info masyarakat bahwa AP menguasai narkotika jenis sabu," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian penyidik menangkap AP dengan barang bukti 15 paket kecil sabu. Kepada penyidik, AP mengatakan mengambil sabu tersebut dari Parepare atas perintah AN.

"Tim kemudian mengamankan AN. Dari keterangan AN kemudian tim menemukan petunjuk bahwa AN adalah kuda (kurir) di wilayah Surabaya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Eka Fathurrahman mengatakan, penyidik lalu pergi ke Surabaya untuk melakukan pengembangan. Saat itulah penyidik mendapatkan narkotika pil ekstasi jenis mephedrone di sebuah hotel yang ditempel oleh AD.

"Kemudian tim lakukan penggeledahan di rumah kontrakan AD, dan menemukan dua paket sedang narkotika jenis pil mephedrone," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik di antaranya 15 paket kecil sabu, empat paket besar berisi 5.000 pil ekstasi, satu paket berisi 62 butir ekstasi, satu paket berisi 42 butir ekstasi, dan empat ponsel.

Adapun ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di detikNews




(auh/irb)


Hide Ads