Pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) menggelar aksi protes dengan berjualan di seberang Museum dan Kampung Seni Borobudur (MKSB) di Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Aksi ini dilakukan karena para pedagang SKMB belum bisa berjualan seperti saat berada di zona 2 Candi Borobudur. Bahkan setelah direlokasi masuk ke MKSB, mereka juga belum bisa berjualan. Maka itu mereka kompak berjualan bersama hari ini.
Aksi damai tersebut dijaga oleh sejumlah petugas gabungan dari internal keamanan Taman Wisata Borobudur (TWB), Satpol PP Kabupaten Magelang, dan anggota Polresta Magelang. Para pedagang itu lalu diajak berdialog sebelum mereka menggelar dagangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan kita masuk MKSB dengan merdeka, tidak di bawah koperasi yang lain. Kita ditempatkan di blok yang sama, tidak terpisah-pisah. Intinya kita mulai besok (Kamis) sudah bisa masuk (jualan)," kata Ketua SKMB, Muhammad Zulianto seusai dialog di MKSB, Rabu (29/1/2025).
"Kita sudah disediakan sama Pak Mardijono (Direktur TWB), bahwa besok (Kamis) kita bisa menempati KSB (Kampung Seni Borobudur). Kita mandiri, tidak di bawah koperasi yang lain," sambung dia.
Zulianto mengatakan, pihaknya sudah menunggu sekitar 8 bulan untuk bisa segera berjualan di KSB.
"Biasa, sudah 8 bulan lebih dijanji-janjikan. Ya nggak apa-apa, kita tetap sesuai prosedur yang ada dijalankan. Kita melangkah ke DPR RI, Ombudsman, Komnas HAM sampai bersurat juga kepada Presiden.. Kalau cuma diiming-imingi janji," kata dia.
"Kalau cuman omon-omon, kita lapor ke Pak Prabowo (presiden). Kalau cuman janji, ya kita tagih janjinya," imbuh Zulianto.
Penjelasan Direktur Taman Wisata Borobudur
Direktur Taman Wisata Borobudur (TWB) Mardijono Nugroho mengatakan pihaknya akan memfasilitasi para pedagang untuk dapat berjualan.
"Sekali lagi, kami bicara kawasan. Taman Wisata Borobudur dibentuk untuk memfasilitasi kawasan, tidak hanya zona 1, tapi 2, 3, 4 dan 5. Tugas kami adalah memberdayakan zona 3, 4 dan 5. Salah satunya contoh adalah Museum dan Kampung Seni Borobudur," kata Mardijono.
"Kami akan fasilitasi mereka (SKMB) yang membutuhkan untuk dapat di sini " sambung dia.
Soal tuntutan agar semua pedagang SKMB bisa masuk ke Kampung Seni, Mardijono menjelaskan hal itu akan dilihat dulu datanya.
"Kami lihat konkretnya berapa. Apakah 339, apakah 80, apakah 90 ini, yang penting mereka orang-orang yang membutuhkan. Hasil pemadanan 89, tapi kami punya tanggung jawab sosial juga berapa nanti yang dibutuhkan," pungkas Mardijono.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pedagang Borobudur Tuntut Hak Lapak
Sebelumnya, pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) juga pernah menggelar aksi di depan pintu 1 Candi Borobudur pada Selasa (10/12/2024). Saat itu mereka menuntut hak lapak berjualan di Museum dan Kampung Seni Borobudur (MKSB) di Kujon.
"Ini kita terus berjuang sampai hak kita diberikan. Ini bertepatan dengan Hari Hak Asasi Sedunia. Bahwa di Borobudur masih ada pelanggaran HAM, kita tidak dapat penghasilan hampir delapan bulan," kata Ketua SKMB Muhammad Zulianto kepada awak media di sela aksi, Selasa (10/12/2024).
"Ini belum ada yang mau bertanggungjawab tentang nasib kami yang belum jualan. Intinya, kita masih terus berjuang sampai benar-benar mendapatkan hak kita. Karena semua terdata di 1943 (verifikasi tahap awal) yang asli dari kelurahan," ujar Zulianto saat itu.
Untuk verifikasi ulang, para pedagang SKMB sudah menjalaninya. Kemudian telah ada hasil dari verifikasi ulang tersebut, namun demikian belum ada yang masuk ke MKSB.
"Dari Ombudsman ada perintah untuk TWC suruh pemadanan data. (Saat itu) Ada 324 yang belum masuk memang terdata di 1943. Kenapa kok diterapkan," ujarnya.
"Pemadanan data itu hanya ngepaske saja. Harusnya, tapi kok selama ini belum ada tindak lanjut. Belum ada tindak lanjut, kami masih menunggu lagi," tuturnya.
Pendamping pedagang SKMB dari LBH Jogja, Royan Juliazka, mengatakan persoalan yang ada ini bakal diadukan ke Komisi VII DPR RI dan Komnas HAM.
Adapun Sekretaris PT TWC, Ryan Eka Permana Sakti, mengatakan TWC telah menyelesaikan proses pemadanan data pedagang SKMB sesuai arahan Ombudsman RI.
"Proses ini dilakukan secara akuntabel, transparan melibatkan Forkompimda Kabupaten Magelang, perwakilan pedagang dan panitia yang ditunjuk. Setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama yang didokumentasikan dalam berita acara yang sah ditandatangani bersama seluruh pihak termasuk perwakilan pedagang," kata Sakti, Selasa (10/12/2024).
"Dalam proses ini, data pedagang diverifikasi secara bertahap dan dikategorikan untuk memastikan keabsahan sesuai aturan. Hasilnya pun telah dilaporkan kepada Ombudsman RI," tambah Sakti saat itu.