Kembali Gelar Aksi, Pedagang Borobudur Tuntut Hak Lapak

Kembali Gelar Aksi, Pedagang Borobudur Tuntut Hak Lapak

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 10 Des 2024 14:40 WIB
Suasana pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) melakukan aksi di pintu 1 Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa (10/12/2024).
Suasana pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) melakukan aksi di pintu 1 Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa (10/12/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang - Pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) kembali menggelar aksi di depan pintu 1 Candi Borobudur. Mereka menuntut hak lapak berjualan di Museum dan Kampung Seni Borobudur (MKSB) di Kujon.

Pantauan detikJateng, aksi yang dimulai 10.30 WIB. Massa aksi berangkat bareng-bareng dari sekretariat SKMB dengan memakai dresscode warna hitam.

Kemudian setelah sampai depan pintu satu tepatnya ada tulisan 'Wisata Candi Borobudur', massa membentangkan spanduk warna hitam. Spanduk tersebut bertuliskan tulisan putih 'Hadirkan Hak Asasi Manusia di Borobudur'.

Selain itu, massa juga membawa poster antara lain bertuliskan, 'Kami Terverifikasi ikut 1943 tapi Mengapa Kami Belum Dapat Lapak, TWC Kami Menuntut Keadilan Yang Belum Diberikan, Kami Butuh Kepastian Bukan Janji2 Saja, Sampai Saat Ini Kami Belum Dapat Lapak Ada Apa???'.



Sejumlah personel dari Polresta Magelang dan Satpol PP Kabupaten Magelang bersiaga di sekitar massa. Massa aksi juga mengangkat tangan yang memperlihatkan seolah-olah tangan kondisi terikat.

"Ini kita terus berjuang sampai hak kita diberikan. Ini bertepatan dengan Hari Hak Asasi Sedunia. Bahwa di Borobudur masih ada pelanggaran HAM, kita tidak dapat penghasilan hampir delapan bulan," kata Ketua SKMB Muhammad Zulianto kepada awak media di sela-sela aksi, Selasa (10/12/2024).

"Ini belum ada yang mau bertanggungjawab tentang nasib kami yang belum jualan. Intinya, kita masih terus berjuang sampai benar-benar mendapatkan hak kita. Karena semua terdata di 1943 (verifikasi tahap awal) yang asli dari kelurahan," ujar Zulianto.

Untuk verifikasi ulang pun, para pedagang SKMB ini sudah menjalaninya. Kemudian telah ada hasil dari verifikasi ulang tersebut, namun demikian hingga sekarang belum ada yang masuk ke MKSB.

"Dari Ombudsman ada perintah untuk TWC suruh pemadanan data. (Saat itu) Ada 324 yang belum masuk memang terdata di 1943. Kenapa kok diterapkan," ujarnya.

"Pemadanan data itu hanya ngepaske saja. Harusnya, tapi kok selama ini belum ada tindak lanjut. Belum ada tindak lanjut, kami masih menunggu lagi," tuturnya.

Sementara itu, pendamping pedagang SKMB dari LBH Jogja, Royan Juliazka, mengatakan persoalan yang ada ini bakal diadukan ke Komisi VII DPR RI dan Komnas HAM. Pihaknya bersama perwakilan pedagang telah diagendakan pada, Selasa (17/12).

"Nanti kita akan ke Jakarta ketemu Komisi VII DPR RI, juga ke Komnas HAM," kata Royan.

"Yang berangkat dari LBH perwakilan dua orang dan dari teman-teman SKMB 5 orang," tegasnya.



Terpisah, Sekretaris PT TWC, Ryan Eka Permana Sakti, mengatakan TWC telah menyelesaikan proses pemadanan data pedagang SKMB sesuai arahan Ombudsman RI.

"Proses ini dilakukan secara akuntabel, transparan melibatkan Forkompimda Kabupaten Magelang, perwakilan pedagang dan panitia yang ditunjuk. Setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama yang didokumentasikan dalam berita acara yang sah ditandatangani bersama seluruh pihak termasuk perwakilan pedagang," kata Sakti.

"Dalam proses ini, data pedagang diverifikasi secara bertahap dan dikategorikan untuk memastikan keabsahan sesuai aturan. Hasilnya pun telah dilaporkan kepada Ombudsman RI," tambah Sakti.


(apl/afn)


Hide Ads