Pelajari Kasus PT Sritex, Ombudsman Singgung Potensi Hakim Untung dari Pailit

Pelajari Kasus PT Sritex, Ombudsman Singgung Potensi Hakim Untung dari Pailit

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 12 Nov 2024 16:13 WIB
Kunjungan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di PT Sritex Sukoharjo, Selasa (12/11/2024).
Kunjungan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di PT Sritex Sukoharjo, Selasa (12/11/2024). Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng
Sukoharjo -

Ombudsman RI saat ini tengah mempelajari kasus pailit yang dialami oleh PT Sritex di Sukoharjo. Mereka menyebut masih banyak persoalan dalam regulasi kepailitan.

Hal itu diungkap oleh anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Menurutnya Ombudsman memiliki kepentingan karena salah satu tugas Ombudsman adalah mengusulkan perbaikan regulasi yang menimbulkan maladministrasi.

Dia menyebut ada permasalahan dalam regulasi terkait pailit yang dialami oleh PT Sritex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan Sritex ini ada supplier yang Sritex punya utang sekitar Rp 100 miliar. Tapi Rp 100 miliar ini cuma 0,5 persen dibandingkan total utangnya Sritex. Bisa dibayangkan, bagaimana yang Rp 100 miliar bisa membangkrutkan seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban kreditur senilai lebih dari Rp 20 triliun. Ini kan aneh," kata Yeka saat ditemui di sela-sela kunjungannya PT Sritex, Sukoharjo, Selasa (12/11/2024).

Dia menyebut kasus yang terjadi di PT Sritex itu menjadi momentum untuk mempelajari lagi regulasi mengenai kepailitan. Sebab, regulasi itu juga bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.

ADVERTISEMENT

"UU ini perlu dipelajari. Jangan sampai ini digunakan oleh oknum-oknum kurator dan hakim, yang sebetulnya niatnya mencari keuntungan semata. Tendensiusnya sangat tinggi sekali. Kenapa, karena benefit yang mereka dapatkan dalam masalah kepailitan cukup besar. Misalnya, mereka dapat fee 10 persen, kalau ini nilainya Rp 20 triliun, 10 persen dapat Rp 2 triliun," jelasnya.

Dia menyebut regulasi itu bisa menjadi modus bagi oknum-oknum untuk menjatuhkan perusahaan besar.

Selain mempelajari kasus yang terjadi di Sritex, saat ini Ombudsman juga tengah mengumpulkan informasi mengenai penyebab melemahnya industri tekstil di tanah air. Pihaknya menemukan banyaknya produk impor barang jadi.

"Kami sedang mempelajari regulasi-regulasi teknis apa yang menyebabkan barang jadi ini merusak industri dalam negeri," kata dia.

Diketahui, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex kini melawan dan tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).

Usai dinyatakan pailit, PT Sritex langsung menyatakan akan mengajukan kasasi. Pihak Sritex tercatat menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat (25/10).

"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu kita menjelaskan kondisi masih berjalan normal, karyawan yang masih aktif bekerja sekian puluh ribu, kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekira puluh ribu karyawan ini kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini," ucap GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10).




(ahr/apu)


Hide Ads