Putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex beserta tiga anak perusahaannya (SRIL) pailit membuat resah para karyawannya. SRIL terdiri dari PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan, meski putusan Pengadilan Niaga menyatakan SRIL pailit, namun operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini.
"Memang putusan pengadilan dinyatakan pailit. Tapi sebenarnya perusahaan masih berjalan normal sampai hari ini. Karyawan dapat berita ini resah juga, dipailitkan bagaimana nasib karyawan," kata Haryo di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Sritex juga belum berpikir untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai dinyatakan pailit. Pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dan perusahaan tidak tutup.
"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," kata Haryo.
Sosialisasi kepada karyawan telah dilakukan agar tetap bekerja seperti biasa, tidak perlu memikirkan putusan tersebut. Haryo mengatakan, SRIL memiliki karyawan sekitar 15 ribu. Dengan karyawan paling banyak di PT Sritex Sukoharjo yaitu sekira 10-11 ribu orang.
"Kalau seluruh Sritex group itu ada sekitar 30 ribu. Yang tadinya 50 ribu, sekarang ya 30 ribu untuk Sritex group. Yang karyawan tetap kira-kira 80 persennya, 20 persen yang kontrak. Seluruh karyawan sudah kita cover dalam program BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, maupun dana pensiun," jelasnya.
PT Sritex telah melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Haryo berharap PT Sritex tidak sampai melakukan PHK massal maupun menutup perusahaan.
"Harapan Sritex mudah-mudahan ini masih bisa diupayakan untuk penyelesaian terbaik, karyawan masih bisa bekerja. Karena dampaknya kalau ini terjadi, karyawan yang sekian puluh ribu tadi, dampaknya bukan hanya untuk perusahaan Sritex, tapi perekonomian secara umum pasti terdampak," ucapnya.
Upaya Kasasi
PT Sritex juga mengajukan kasasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyatakan belum akan melakukan PHK usai adanya putusan pailit tersebut.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu kita menjelaskan kondisi masih berjalan normal, karyawan yang masih aktif bekerja sekian puluh ribu, kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekira puluh ribu karyawan ini kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini," kata Haryo di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10).
Dinyatakan Pailit Pengadilan Niaga Semarang
Diberitakan detikJateng sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(apl/dil)